Januari-Mei 2016,Polresta Bandarlampung Tangani 28 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak

Kombes Hari Nugroho bersama para Polwan anggota Tim Anti Kekerasan terhadap Anak
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Selama Periode Januari hingga Mei 2016, Polresta Bandarlampung telah menangani 28 kasus kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Dari jumlah kasus yang ditangani tersebut, para pelakunya adalah orang terdekat dan dikenal dengan korban.

“Dari jumlah kasus tersebut, 27 kasus sudah tahap dua sedangkan satu kasus lagi masih perlu melengkapi bukti,”kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho usai membentuk Tim Anti Kekerasan terhadap Anak, Kamis (19/5/2016).

Kombes Pol Hari Nugroho mengutarakan, para pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, pelakunya mayoritas orang yang memiliki hubungan dekat dan dikenal dengan korban.

Para pelakunya, kata Hari, bisa dari kekasih korban, orang tua korban, kerabat dan tetangga korban itu sendiri. Modusnya, para pelaku biasanya mengiming-imingi akan memberikan sesuatu, serta dengan adanya bujuk rayu kepada korban.

“Ada juga pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman, akibatnya korban mengalami rasa ketakutan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,”terangnya.