TERASLAMPUNG.COM — Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth Panjaitan, hari ini Jumat (15/1/2021) menyerahkan secara simbolis santunan kepada orang tua dari Pipit Piyono warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung yang menjadi salah satu korban Sriwijaya Air SJ182.
Penyerahan santunan dilakukan Kurang dari 24 jam setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi 6 korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang salah satunya merupakan warga Lampung an Pipit Piyono.
“Dalam kesempatan ini kami keluarga besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan, ” ujar Margareth.
Menurutnya Saat mendapatkan informasi adanya 3 orang penumpang berdomisili di Provinsi Lampung yang turut serta dalam penerbangan #SJ182 insan Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan serta pendataan langsung ke alamat di Toto Makmur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi 6 korban Sriwijaya Air SJ182 dan salah satunya warga Lampung an Pipit Piyono.Maka Jasa Raharja Cabang Lampung bergerak cepat kembali menghubungi dan mengunjungi keluarga korban untuk penyerahan santunan, ” katanya.
Nilai santunan setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.