TERASLAMPUNG.COM — Walikota Metro Wahdi Siradjudin menandatangani Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Jumat (4/3/2023).
Kabag Hukum Pemkot Metro Ika Pusparini mengatakan, kehadiran Perwali Cagar Budaya menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memajukan cagar-cagar budaya yang ada di Kota Metro.
“Hal tersebut selaras dengan upaya pencapaian salah satu visi Kota Metro sebagai Kota yang Berbudaya,”jelasnya.
Lewat Perwali tersebut diharaplan rekomendasi-rekomendasi penetapan cagar budaya tidak lagi menghadapi kendala administrasi.
Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Metro Seprita, mengatakan Perwali ini memang telah ditunggu khususnya terkait penetapan,pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya.
“Lewat terbitnya Peraturan Walikota ini kami harapkan tidak ada lagi kendala penetapan cagar budaya paska hadirnya Perda Cagar Budaya,” kata dia.
Seperti diketahui, sejak 1-3 Maret 2023 dilangsungkan LCC Kebudayaan dan Permuseuman.Selanjutnya pada 5 Maret 2023 akan digelar Kick Off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana dan pembukaan Metro Clothing Festival yang digelar oleh Metro Creative Production 5-19 Maret 2023 mendatang.
Pamong Budaya Kota Metro, I Gusti Anom Aribawa, mengapresiasi lahirnya Perwali Pelaksnaan Perda Cagar Budaya Kota Metro.
“Hal ini selaras dengan semangat masyarakat yang akan menggelar Kick off Revitalisasi Rumah Asisten Wedana pada 5 Maret 2023 mendatang,”ujarnya.
Menurutnya, ke depan pengelolaan dan pemanfaatan cagar-cagar budaya di Kota Metro telah memiliki payung hukum yang kuat.
“Kota Metro adalah daerah pertama di Lampung yang memiliki Perda Cagar Budaya dan kini telah hadir Perwali sebagai aturan pelaksananya,”katanya.