Jelang Pilkada Lampung Utara, PKS Akui telah Didekati Sejumlah Sosok Potensial

Ketua PKS Lampung Utara, M.Nuzul Setyawan memberikan sertifikat penghargaan pada kader PKS usai kegiatan buka bersama dan silahturahmi
Ketua PKS Lampung Utara, M.Nuzul Setyawan memberikan sertifikat penghargaan pada kader PKS usai kegiatan buka bersama dan silahturahmi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun masih terus melakukan pengamatan, namun PKS Lampung Utara mengaku, telah ada sejumlah sosok yang telah menjalin komunikasi politik terkait Pilkada mendatang. Pilkada Lampung Utara sendiri akan dilaksanakan pada November 2024.

“Sejauh ini sudah ada beberapa sosok yang menjalin komunikasi dengan kami terkait Pilkada,” terang Ketua PKS Lampung Utara, M. Nuzul Setyawan usai buka bersama dengan para kader PKS di kantornya, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, komunikasi yang dilakukan oleh sejumlah sosok tersebut telah dilakukan sejak lama. Namun, beberapa bulan terakhir, komunikasi itu semakin intensif. Meski begitu, komunikasi yang telah terbangun tersebut bukan berarti pihaknya telah menutup pintu untuk para bakal calon lainnya yang berminat dengan partai untuk maju dalam Pilkada.

“Semuanya masih memiliki seluang yang sama sepanjang belum ditetapkan oleh DPP,” kata dia.

Ia kembali menuturkan, dalam kegiatan kali ini, pihaknya juga mendapat sejumlah masukan penting terkait sosok-sosok potensial lainnya dari para kader internal. Aspirasi ini terbilang penting karena akan menjadi bahan pertimbangan mereka dalam Pilkada mendatang.

“Semua aspirasi akan kami perhatikan sembari melihat perkembangan terkini di lapangan,” jelasnya.

Merujuk pada hasil Pemilu tahun 2024 di Lampung Utara, tak ada satu pun partai politik di sana yang mampu mengusung jagoannya sendiri. Sebab, perolehan kursi mereka tak ada yang mencapai sembilan kursi yang menjadi batas minimal untuk dapat mengusung calon jagoan sendiri.

Berikut raihan kursi dari tiap partai politik di Lampung Utara. Partai Gerindra (8 kursi), Partai Nasdem (7 kursi), PKB (5 kursi), Partai Demokrat (5 kursi), PDIP (5 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PAN (5 kursi).

Melihat dari fakta tersebut, dapat dipastikan para bakal calon bupati harus mampu menggandeng paling sedikit dua partai politik. Jika tidak, tentu yang bersangkutan tidak dapat diusung dalam Pilkada mendatang.