Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kuasa hukum mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah), Slamet Haryadi berharap, gugatan kliennya dapat diterima. Sebab, berdasarkan fakta yang ada, klien memang tidak bersalah.
“Kalau majelis hakim melihat persoalan ini berdasarkan faktual maka pasti hakim akan membenarkan apa yang kami simpulkan,” jelas Slamet Haryadi usai sidang gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Senin (20/5/2024).
Sidang gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap M.Erwinsyah kali ini agendanya adalah menyerahkan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig.
Ia berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dalam persoalan ini. Itu dikarenakan persoalan yang menimpa kliennya masih termasuk pelanggaran administrasi. Mestinya persoalan ini tak terburu-buru dibawa ke ranah hukum. Masih ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP untuk menangani persoalan ini.
“Pelanggaran administrasi itu kan belum tentu bersalah,” tegas dia.
Dalam kesempatan ini, ia kembali menyoroti soal cara penghitungan kerugian negara dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP. Proses penghitungan tidak melibatkan tenaga yang memiliki disiplin ilmu mengenai teknik.
.
“Nah, ini yang enggak ada,” katanya.
Sidang gugatan M.Erwinsyah akan kembali dilanjutkan pada Selasa (21/5/2024). Adapun agendanya adalah putusan PN terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.