Jengkel Dinasihati, Warga Lampung Utara Bunuh Kakak Kandung

Suasana rumah duka‎ almarhum AA di Desa Kali Cinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu , 27 Februari 2019
Suasana rumah duka‎ almarhum AA di Desa Kali Cinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu , 27 Februari 2019
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

KOTABUMI — ‎Jengke dinasihati,  Pu (27), warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara tega menusuk kakak kandungnya, AA (30), dengan senjata tajam hingga tewas, Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Meskipun sempat dilarikan menuju Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban mendapat dua kali tusukan senjata tajam tersebut di bagian dada dan punggung kanan.

Dengan tatapan nanar, isteri korban, Rukiati (36) menceritakan, aksi penusukan ini terjadi di kediaman mertuanya. Saat itu, ia dan almarhum suaminya mendapat kabar bahwa sedang terjadi keributan. Almarhum diminta untuk datang ke rumah orang tuanya.

BACA: Ayah dan Dua Saudara Kandung Tersangka Pemaksaan Inses di Pringsewu Terancam Penjara 15 Tahun

‎”Saya bilang ke suami, coba mas lihat ke sana,” katanya dengan terbata – bata.

Jarak rumah mereka dengan rumah orang tua korban hanya sekitar 500 meter saja. ‎Sayangnya, kedatangan mereka ternyata justru menjadi malapetaka: adik kandung AA, Pu, menusuk tubuh AA hingga AA tersungkur.

“Kami langsung bawa ke RSU Ryacudu habis kejadian itu. Tapi nyawa nya tidak bisa terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia,” tuturnya.

Rukiati mengaku, sebelum kejadian nahas ini, suaminya sempat menunjukan gelagat yang tidak seperti biasanya.

Suaminya yang biasanya tidur pada pukul 22.00 WIB, ternyata hingga Rabu dini hari masih terlihat belum tidur. Ia sempat bertanya kepada almarhum mengapa masih belum tidur karena malam telah begitu larut.

“Almarhum menjawab bahwa ia baru saja memindahkan foto almarhum ibunya,” kata dia.

‎Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara’langi, mengatakan peristiwa nahas ini kejadian diduga karena tersangka tidak terima dinasihati oleh korban.

“Karena tidak terima, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur, lalu menusuk korban,” katanya.

Usai menusuk kakak kandungnya di dada dan punggung, pelaku langsung kabur ker umah kerabatnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Anggota reskrim Polres dan anggota Polsek mengamankan Pu setengah jam usai kejadian.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga sedang mengalami depresi.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Pu mengaku, ia terpaksa menusuk kakaknya karena kakaknya berniat untuk menamparnya. Pisau yang ia ambil dari dalam dapur itu digunakannya untuk menusuk dada kiri dan punggung almarhum.