JERAT PERS DENGAN PIDANA, KEPOLISIAN ‘MASIH” GAGAL PAHAM

Bagikan/Suka/Tweet:
Jaringan
LBH Pers Indonesia menyayangkan dan prihatin atas penetapan Tersangka Pemimpin
Redaksi The Jakarta Post ,Meidyatama Suryodiningrat , dengan Pasal 156a KUHP (Pasal
Penistaan Agama). Penetapan status Tersangka tersebut jelas mengindikasikan
bahwa kepolisian (Polda Metro Jaya) masih gagal dalam memahami keberadaan UU
Pers sebagai aturan yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa Pers.
The Jakarta
Post
sebagai media, telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur
yang ‘dianggap bermasalah’ pada tanggal 7 juli 2014 dan 8 juli 2014 melalui
www.thejakartapost.com dan di halaman pertama harian The Jakarta Post.
Permintaan maaf merupakan bentuk penyesalan dan merupakan komitmen untuk tidak
mengulangi kesalahan.
Dalam
sengketa/delik terhadap pers dikenal dengan proses penyelesaian melalui
mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Harian The Jakarta Post telah melalui
mekanisme tersebut, dengan demikian tidak ada lagi alasan dari penegak hukum
untuk tetap memproses laporan terkait dengan penerbitan karikatur dan
menetapkan pimpinan redaksi Jakarta post sebagai Tersangka.
Dewan
Pers tertanggal 16 Juli 2014 telah pula mengeluarkan tanggapan terkait dengan
pemuatan karikatur gambar yang dianggap melanggar aturan tersebut, dengan surat
bernomor 281/DP-K/VII/2014. Isinya menyatakan bahwa pemuatan karikatur tentang
kelompok ISIS di harian Jakarta post edisi 3 Juli 2014 melanggar Pasal 8 Kode
Etik Jurnalistik. Atas pemuatan itu, harian Jakarta Post telah menyatakan
permintaan maaf dua kali berturut-turut melalui medianya. Dengan demikian kasus
ini telah selesai.
Dengan
tetap melanjutkan proses hukum dan menetapkan pimpinan redaksi The Jakarta Post
sebagai Tersangka, mengindikasikan ketidakpahaman polisi dengan Fungsi, Peran
dan kewajiban Pers serta bentuk pengangkangan Polda Metro Jaya terhadap Nota
Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum
dan Perlindungan Kemerdekaan Pers (9 Februari 2012).
Berdasarkan
pemaparan di atas, Jaringan LBH Pers Indonesia menyatakan hal hal sebagai
berikut :
1. Mendesak
Kapolda Metro Jaya untuk mencabut status Tersangka atas nama Pimpinan Redaksi
The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat
2. Mendesak
Kapolda Metro Jaya untuk mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pers, dengan
mengedepankan penyelesaian menggunakan mekanisme hukum pers dengan mematuhi
nota kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri
3. Mendesak
Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan bentuk-bentuk pengekangan terhadap
kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers
4. Mendesak
Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Metro Jaya, yang patut diduga
tidak mengindahkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri
Demikian
disampaikan, Terima Kasih.
Jakarta,
12 Desember 2014
Jaringan
LBH Pers Indonesia
LBH
Pers Padang
Rony
Saputra, S.H
LBH
Pers Jakarta
Nawawi
Bahrudin, S.H
LBH
Pers Surabaya
Ansyarul
Huda, S.H
LBH
Pers Jogjakarta
Hillarius
Ng Merro, S.H
LBH
Pers Makassar
Fajriani
Langgeng, S.H
LBH
Pers Manado
Maximus
Watung, S.H
LBH
Pers Ambon
Charles
LBH
Pers Pekanbaru
Suryadi,
S.H