LBH Pers Indonesia menyayangkan dan prihatin atas penetapan Tersangka Pemimpin
Redaksi The Jakarta Post ,Meidyatama Suryodiningrat , dengan Pasal 156a KUHP (Pasal
Penistaan Agama). Penetapan status Tersangka tersebut jelas mengindikasikan
bahwa kepolisian (Polda Metro Jaya) masih gagal dalam memahami keberadaan UU
Pers sebagai aturan yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa Pers.
Post sebagai media, telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur
yang ‘dianggap bermasalah’ pada tanggal 7 juli 2014 dan 8 juli 2014 melalui
www.thejakartapost.com dan di halaman pertama harian The Jakarta Post.
Permintaan maaf merupakan bentuk penyesalan dan merupakan komitmen untuk tidak
mengulangi kesalahan.
sengketa/delik terhadap pers dikenal dengan proses penyelesaian melalui
mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Harian The Jakarta Post telah melalui
mekanisme tersebut, dengan demikian tidak ada lagi alasan dari penegak hukum
untuk tetap memproses laporan terkait dengan penerbitan karikatur dan
menetapkan pimpinan redaksi Jakarta post sebagai Tersangka.
Pers tertanggal 16 Juli 2014 telah pula mengeluarkan tanggapan terkait dengan
pemuatan karikatur gambar yang dianggap melanggar aturan tersebut, dengan surat
bernomor 281/DP-K/VII/2014. Isinya menyatakan bahwa pemuatan karikatur tentang
kelompok ISIS di harian Jakarta post edisi 3 Juli 2014 melanggar Pasal 8 Kode
Etik Jurnalistik. Atas pemuatan itu, harian Jakarta Post telah menyatakan
permintaan maaf dua kali berturut-turut melalui medianya. Dengan demikian kasus
ini telah selesai.
tetap melanjutkan proses hukum dan menetapkan pimpinan redaksi The Jakarta Post
sebagai Tersangka, mengindikasikan ketidakpahaman polisi dengan Fungsi, Peran
dan kewajiban Pers serta bentuk pengangkangan Polda Metro Jaya terhadap Nota
Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum
dan Perlindungan Kemerdekaan Pers (9 Februari 2012).
pemaparan di atas, Jaringan LBH Pers Indonesia menyatakan hal hal sebagai
berikut :
Kapolda Metro Jaya untuk mencabut status Tersangka atas nama Pimpinan Redaksi
The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat
Kapolda Metro Jaya untuk mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pers, dengan
mengedepankan penyelesaian menggunakan mekanisme hukum pers dengan mematuhi
nota kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri
Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan bentuk-bentuk pengekangan terhadap
kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang
Pers
Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Metro Jaya, yang patut diduga
tidak mengindahkan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri
disampaikan, Terima Kasih.
12 Desember 2014
LBH Pers Indonesia
Pers Padang
Saputra, S.H
Pers Jakarta
Bahrudin, S.H
Pers Surabaya
Huda, S.H
Pers Jogjakarta
Ng Merro, S.H
Pers Makassar
Langgeng, S.H
Pers Manado
Watung, S.H
Pers Ambon
Pers Pekanbaru
S.H