Jika tak Lulus Tes Kesehatan, Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Diganti

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Partai pengusung Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalonkada) dalam Pilkada Lampung Utara dapat mengganti jagoannya jika memang nantinya jagoannya dinyatakan tidak lulus dalam tes kesehatan. Tes kesehatan Bacalonkada Lampung Utara dilakukan sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

“Kalau memang hasilnya dinilai tidak layak, mereka diperkenankan mengusulkan Balonkada lain,” jelas anggota KPU Lampung Utara, Yudi Saputra, Senin (2/9/2024).

Proses pengajuan Balonkada pengganti dapat dilakukan saat proses penelitian persyaratan administrasi Balonkada sedang berlangsung. Di masa-masa itu jugalah dapat diketahui apakah hasil pemeriksaan Balonkada yang telah diusung tersebut layak atau tidaknya.

“Jadi, nantinya hasil pemeriksaan kesehatan dari Balonkada itu akan kami sampaikan,” kata dia.

Adapun jadwal penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September mendatang. Sehari setelahnya akan dilaksanakan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Pilkada Lampung Utara kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Keduanya adalah Pasangan Hamartoni-Romli (HR) dan Pasangan Ardian Saputra-Sofyan (PAS). Pasangan HR diusung oleh Partai Gerindra, Nasdem, PAN, dan PDIP.

Untuk PAS, mereka diusung oleh PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PKB. Selain itu, mereka juga diusung oleh sembilan partai nonparlemen.

Pasangan HR mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 28 Agustus, sedangkan PAS mendaftarkan diri pada keesokan harinya. Proses pemeriksaan kesehatan HR dilakukan di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung pada tanggal 30 Agustus lalu. Untuk PAS, proses pemeriksaan kesehatannya dilakukan pada tanggal 31 Agustus-1 September 2024.