Joko Santoso Sosialisasikan Perda Kewewenangan Pengelolaan Pendidikan

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari  Fraksi PAN, Joko Santoso, menyosialisasikan Perda Lampung Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, di Pekon Waypetai Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat,Minggu (11/10/2020).

Sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan itu Joko Santoso mengatakan pendidikan yang layak menjadi hak semua warga negara.

Menurutnya, Perda ini memberikan kewenangan Pemprov untuk mengelola jenjang pendidikan SMA dan SMA. Artinya, dikembalikan ke peraturan semula.

“Dengan adanya peraturan yang telah dibuat berharap tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat, melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas,” katanya,

Menurut Anggota Komisi III DPRD Lampung itu, Perda ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan di setiap sekolahan agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Menurutnya, fondasi dalam mencerdaskan anak bangsa adalah pendidikan sejak dini melalui pendidikan oleh orang tua anak. Sebab itu, ia mengajak masyarakat Lampung mengawal pendidikan anak sejak dini.

“Pendidikan anak sejak dini penting, karena akan menjadi landasan bagi perkembangan anak pada masa depan,” katanya.