TERASLAMPUNG.COM — Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet memprediksi Indonesia di bawah Presiden Jokowi pada periode kedua kepemimpinannya berada di siaga 1 dalam represi kemerdekaan berekspresi dan kriminalisasi aktivis prodemokrasi.
Proyeksi tersebut dikeluarkan SAFEnet pada laman website resminya pada Sabtu lalu, 19 Oktober 2019.
Direktur SAFEnet Damar Juniarto mengatakan dalam proyeksi tadi bahwa setidaknya ada tiga faktor pendorong status siaga 1.
“Pertama, adanya pembatasan hak mengakses informasi,” kata dia.
Ia menemukan sejumlah tindakan disengaja oleh pemerintah di bawah Presiden Jokowi, seperti pemadaman internet, pemblokiran situs web, atau serangan siber. Tindakan-tindakan tersebut menunjukkan peningkatan atas kontrol dalam informasi.
Bentuk kontrol informasi lainnya, Damar melanjutkan, adalah upaya menerbitkan aturan baru seperti Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang isinya diduga semakin memperkuat kontrol negara atas informasi yang beredar.
Faktor kedua yang ditemukan SAFEnet adalah kriminalisasi para aktivis prodemokrasi dan jurnalis. Belakangan sejumlah aktivis ditangkap lantaran diduga menyebarkan propaganda di media sosial, semisal Ananda Badudu, Dandhy Laksono, atau Veronica Koman.
Beberapa jurnalis pun turut menjadi korban. Menurut Damar, penganiayaan terahda jurnalis terjadi setelah mereka menyebarkan informasi mengenai kekerasan oleh aparat Kepolisian.
Adapun faktor terakhir adalah semakin seringnya tindakan pembubaran secara paksa diskusi akademik dan pembatasan hak masyarakat untuk berkumpul atau menyerukan pendapat.
“Atas alasan itulah, SAFEnet merekomendasikan empat hal kepada pemerintah,” kata Damar.
Rekomendasi pertama, dia menjelaskan, Pemerintah dan DPR segera mengevaluasi dan mencabut pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kehidupan berdemokrasi. Damar mencontohkan, pasal dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dan pasal karet dalam UU ITE.
SAFEnet mendesak pemerintah menjamin segala kebebasan demokrasi yang dimiliki setiap warga negara sesuai dengan acuan hak asasi manusia (HAM). Kepolisian didorong melakukan penegakan hukum yang efektif serta tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis prodemokrasi dan jurnalis.
Rekomendasi keempat SAFEnet adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menegakkan hukum penyiaran yang melarang monopoli kepemilikan media penyiaran. Itu karena frekuensi yang digunakan oleh pengusaha adalah milik publik.
SAFEnet berpendapat, tanpa monopoli isi siaran bakal tak seragam dan tidak bias gender atau golongan tertentu.