Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Polda Lampung menyegel stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) PT Adi Sejahtera di Kotabumi, Lampung Utara karena diduga menjual gas LPG ukuran tabung 3 Kg tidak sesuai ukuran dan takaran, Selasa sore (18/7/2017).
Pantauan di lokasi, penyegelan yang dilakukan Polda Lampung itu dengan memasang police line (garis polisi) pada 15 UFM, 42 tabung LPG sample tambahan dengan berat dibawah standar, serta alat timbang LPG 3kg yang kesemuanya milik PT Adi Sejahtera.
“Hasil sampel 42 tabung gas siap edar menunjukan kalau isi gas dalam tabung tak sesuai ukuran dan takaran,” kata Kasubid I Industri Perdagangan dan investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda, AKBP Budiman Sulaksono, di lokasi.
Kurangnya isi gas di dalam tabung, masih menurut Perwira Menengah itu, sangat bervariasi mulai dari 70 hingga 90 gram. Akibat tindakan ini, para konsumen menjadi sangat dirugikan karena gasnya cepat habis.
Kecurigaan adanya dugaan praktik kecurangan ini berawal dari temuan Subdit I Ditreskrimsus Polda dan Bagian Meteorologi/pengukuran dinas perdagangan Lampung Utara yang menemukan adanya usaha produksi/perdagangan gas LPG 3 Kg yang disinyalir tak sesuai ukuran di Lampung Utara beberapa hari sebelumnya.
Gas 3Kg itu diproduksi atau diperdagangkan oleh PT. Adi Sejahtera yang beralamat di Jalan Letjen Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi.
“Teman – teman bisa lihat sendiri saat tabung gas itu ditimbang. Ternyata, hasilnya tidak sesuai ukuran. Standarnya harus 3 Kg, ya harus 3 Kg isinya,” kata dia usai menunjukan hasil timbangan tabung gas tersebut.
Ia menduga praktik kecurangan yang dilakukan oleh PT Adi Sejahtera sudah berlangsung, yakni sejak enam tahun silam. SPPBE ini mampu memproduksi ratusan tabung gas tiap bulannya. Bulan Juni lalu misalnya, SPPBE ini mampu memproduksi 361.850 tabung. Tabung – tabung gas itu diedarkan ke agen – agen yang ada di Lampura dan kabupaten Way Kanan.
“Unit Filling Mecine (UFM) atau alat pengisian tabung gas 3 kg yang ada di SPPBE ini tidak pernah ditera ulang. SPPBE ini kami hentikan operasinya,”terangnya.
Berdasarkan penyelidikan, pemilik SPPBE, YS mengaku tak pernah memeriksa para bawahannya saat melakukan pengisian gas LPG ke dalam tabung. Begitu juga dengan pengakuan para karyawan YS. Mereka mengaku tidak pernah memeriksa apakah isi tabung telah sesuai atau tidak karena tiap harinya mereka harus mengisi 1.600 tabung gas.
Kendati demikian, hingga kini, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Begitupun dengan pemilik SPPBE, YS. Hingga kini, status YS masih sebagai saksi. Penetapan status tersangka baru akan dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara dalam beberapa hari ke depan.
“Kita akan jerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf c, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas dia.