Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsekta Sukarame, meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nopan (22) dan Riski (19) keduanya warga Sukarame, Bandarlampung, pada Rabu (8/6/2016) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menangkap kedua tersangka di depan Rumah Sakit Imannuel, Bandarlampung saat akan menjual motor curian.
Kapolsekta Sukarame, Kompol Hari Sutrisno, mengatakan tersangka Nopan dan Riski ditangkap setelah petugas mendapat informasi melalui media sosial Facebook adanya penjualan sepeda motor.
Melalui Facebook, kedua tersangka menawarkan sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 3168 OK sebesar Rp 2,4 juta.
“Sepeda motor yang diunggah ke Facebook itu, diketahui milik korban AJ (10) yang hilang dicuri di tempat kejadian perkara (TKP) Gang Sinar Banten, Antasari pada Mei 2016 lalu,”kata Hari, Minggu (12/6/2016).
Petugas kemudian menyamar dengan menghubungi nomor ponsel tersangka yang ada di Facebook, lalu berpura-pura akan membeli motor tersebut. Tersangka menyepakati, mengajak bertemu didepan Rumah Sakit Imanuel.
“Saat kedua tersangka datang membawa motor Honda Beat hasil curian, keduanya langsung ditangkap tanpa ada perlawanan,”ungkapnya.