Jual Oli Palsu, Dua Pemilik Toko Suku Cadang Ditetapkan Jadi Tersangka

Wadir Krimsius Polda Lampung AKBP M. Anwar menunjukkan barang bukti oli palsu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Polda Lampung menetapkan DS dan OP, pemilik toko suku cadang di Bandarlampung dan Tulangbawang yang diduga kuat menjual oli palsu, sebagai tersangka dalam kasus  peredaran oli palsu di Lampung.

“Untuk kedua pemilik toko DS dan OP yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan karena kooperatif. Kasusnya masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP M Anwar, Kamis (15/9/2016).

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk jo Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kedua tersangka, terancam hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan 5 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 2 miliar,”pungkasnya.

Menurut Anwar penyitaan ribuan botol oli palsu tersebut, merupakan tindak lanjut dari pemilik merk. Pelapor atas nama M. Rafiaddin, memberitahukan mengenai adanya peredaran oli palsu di Lampung dan berdasarkan nomor laporan LP/B-1112/VIII/2016/LPG/SPKT tertanggal 23 Agustus 2016 lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, terbukti kami temukan ada dua toko yang menjual oli palsu dengan merk tertendu,”ujarnya.

Kedua toko tersebut, kata Anwar, berada di Bandarlampung dan Tulangbawang. Selanjutnya petugas bersama pelapor, mendatangi kedua toko tersebut dan ditemukan ratusan dus oli palsu. Selanjutnya, untuk memastikan keaslian dari oli yang disita, penyidik membawa ke Laboratorium untuk penelitian.

“Setelah di proses uji lab, kandungan yang ada di dalam oli itu hampir sama dengan oli aslinya dan berbeda kandungannya,”ungkapnya.

Anwar mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, kedua toko yang menjual oli palsu tersebut, sudah melakukan penjualan sejak enam bulan lalu. Kedua toko mendapatkan oli palsu tersebut, dari seorang agen yang menawarkan oli. Modusnya, menawarkan oli dengan harga lebih murah dari oli yang asli.

“Ribuan botol oli palsu yang disita ini, bukanlah home industri melainkan buatan pabrik. Di dus oli palsu berasal dari Jakarta, tapi memakai merk dagang tertentu,”terangnya.

Menurutnya, harga dalam satu dus oli palsu ini, dijual seharga Rp 600 ribu. Sedangkan oli yang asli, satu dusnya dijual seharga Rp 800 ribu. Dari penjualan oli palsu tersebut, kedua tersangka pemilik toko berinisial DS dan OP mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu dalam satu dusnya.