Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat meringkus Afrijal alias Jalu (41) seorang pedagang mainan warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Kelapa Tiga karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menangkap tersangka, pada saat menunggu pemesan di Pasar Seni Jalan Sriwijaya, Kelurahan Enggal, Minggu (7/5/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Afrijal alias Jalu yang kesehariannya berdagang mainan tersebut, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka Jalu kami tangkap, ketika sedang menunggu pemesan yang akan membeli sabu-sabu di Pasar Seni, Enggal,”ujarnya, Selasa (9/5/2017).
Menurutnya, penangkapan tersangka, merupakan bagian dalam Operasi Anti narkotika (Antik). Dari penangkapan tersangka, petugas menyita satu paket G sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Dikatakannya, penangkapan tersangka Jalu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di daerah Pasar Seni, Enggal, kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Dari informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud. Petugas mendapati laki-laki diketahui bernama Afrijal alias Jalu dengan gelagat mencurigakan.
“ketika akan didekati Jalu tampak kebingungan, dan akan membuang sesuatu dari saku celananya. Petugas langsung menangkapnya, saat digeladah ditemukan satu paket sabu-sabu di saku celananya,”ungkapnya.