Jumlah Kasus Perceraian di Kalangan ASN di Lampura Turun

Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Sinar Barkah ‎
Bagikan/Suka/Tweet:
Feaby/Teraslampung.com

Kotabumi — Kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara tahun ini mengalami penurunan ‎jika dibandingkan dengan tahun 2015 silam. Jika tahun 2015 silam angka perceraian mencapai 21 kasus, kini jumlahnya hanya 6 kasus pada tahun ini.

“Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu jumlah kasus perceraian mencapai 21 kasus, tapi sekarang jumlahnya hanya 6 kasus,” terang Inspektur Mankodri melalui sekretarisnya Sinar Barkah, Jum’at (22/7).

Orang nomor dua di Inspektorat ini mengatakan, dari keenam kasus pengajuan perceraian yang ditangani pihaknya, dua di antaranya telah selesai ditangani. Sementara, keempat kasus lainnya masih dalam proses penanganan pihaknya.

“2 kasus perceraian tahun ini sudah selesai kami tangani. Empat kasus masih dalam proses,” paparnya.

Adapun alasan pengajuan perceraian yang diajukan para ASN, masih kata Sinar Barkah, kebanyakan dikarenakan faktor ketidakcocokan atau adanya ketidaksepahaman. Hal inilah yang memicu mereka mengajukan perceraian sehingga terpaksa harus diproses terlebih dulu oleh pihaknya karena para ASN harus mendapat persetujuan pimpinan jika ingin mengajukan perceraian.

“Kebanyakan karena faktor ketidaksepahaman atau ketidakcocokan,” kata dia.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Pemkab ini mengatakan, mekanisme pengajuan perceraian bagi para ASN sebelum dibawa ke Pengadilan Agama di antaranya yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan kepada Inspektorat. Setelah surat itu masuk, pihaknya akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme. Baru setelah itu, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasi pemohon kepada Bupati.

“Setelah rekomendasi itu disetujui oleh Bupati, baru mereka dapat membawa pengajuan perceraian ini ke Pengadilan Agama,” terangnya.