Jumlah Penduduk Turun Hingga Ratusan Ribu, Ini Penjelasan Disdukcapil Lampung Utara

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Perdana Putra
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Perdana Putra
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Penyebab begitu tingginya penurunan jumlah penduduk Lampung Utara selama empat tahun terakhir terjawab sudah. Semua itu dikarenakan proses pembersihan data kependudukan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, berdasarkan ‎data agregat kependudukan yang didapat dari KPU Lampung Utara, jumlah penduduk Lampung Utara tahun 2023 mengalami penurunan tajam jika dibandingkan dengan data tahun 2019 silam. Jumlah penduduk Lampung Utara tahun 2019 mencapai 885.591 jiwa, sedangkan pada tahun 2023 hanya 652.623 jiwa.

“Penurunan jumlah penduduk yang mencapai 232.968 jiwa itu dikarenakan proses pembersihan data kependudukan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Perdana Putra, Kamis (9/2/2023).

Proses pembersihan data itu dilakukan secara berkala oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar didapat data yang pasti mengenai jumlah penduduk di setiap daerah. Proses pembersihan data itu salah satunya adalah menertibkan Nomor Induk Kependudukan ganda yang selama ini kerap terjadi.

“Hasilnya, jumlah penduduk kita yang terbaru hanya 652.623 jiwa,” terangnya.

‎Ia kembali mengatakan, dengan langkah yang diambil oleh pihak Kementerian Dalam Negeri tersebut maka peluang terjadinya data kependudukan ganda cukup kecil di masa mendatang. Hal ini diperkuat dengan akan terus dilakukannya proses pembersihan data secara teratur oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi, dengan kebijakan ini maka data kependudukan‎ yang dihasilkan tak akan diragukan lagi kebenarannya,” kata dia.