TERASLAMPUNG.COM — Wakil ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung , Juniardi, meminta Polres Lampung Barat memproses hukum tiga oknum wartawan yang ditangkap karena melakukan pemerasan, belum lama in.
“Usut tuntas biar menjadi pembelajaran bagi wartawan lainnya. Penyalahgunaan profesi wartawan tidak boleh ditoleransi,” kata Juniardi, dalam rilisnya, Senin (16/1/2017).
Menurut Juniardi wartawan yang memeras berarti telah menyalahgunakan profesiny. Hal itu menodadi dunia pers.
“Sanksinya tidak ukup dipecat status kewartawananya, tapi mereka juga harus diproses secara hukum,” kata Juniardi.
Menurut Juniardi, perilaku yang tak terpuji itu dilakukan oleh segelintir oknum wartawan, dan mengatasnamakan wartawan. Mereka meminta sejumlah uang, dengan jaminan tidak diberitakan, sementara sumber berita sudah menyatakan bahwa itu bukan objeknya.
“Apalagi mengancam jika permintaan itu tak dipenuhi, mereka diduga mengancam akan menulis pemberitaan yang bernada negative. Ini yang meresahkan masyarakat selama ini, sehingga kesan wartawan selalu dicibir,” kata mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.
Mantan Wartawan Lampungpost ini mengatakan siapa yang tak keder dengan ancaman itu? Apalagi para wartawan itu ada yang berasal dari media yang cukup dikenal di Lampung, yang selama ini kredibilitasnya diakui.
Juniardi meminta media lain yang masih mempekerjakan wartawan yang terlibat dalam skandal memeras itu harus bersikap tegas. Sikap tegas juga pasti diambil oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Persatuan Wartawan Indonesia, dan yang lain, yang berani memecat anggota yang menyelewengkan profesinya untuk memeras.
Karena, tanpa tindakan tegas, profesi wartawan akan dipandang rendah oleh publik. Orang akan menilai jurnalis tak ada bedanya dengan tukang palak. Akibatnya, kredibilitas pers akan luntur. Karya jurnalistik tak bakal dihargai. Kecaman pers terhadap perilaku para pejabat, juga anggota parlemen, justru akan menjadi bahan tertawaan bila perilaku kalangan jurnalis tak ada bedanya dengan mereka.
Dalam Kode Etik Jurnalistik dengan gamblang disebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Poin inilah yang ditabrak oleh segelintir wartawan itu. Mereka memanfaatkan kartu pers untuk meraup untung secara tidak sah dari profesianya.
“Kami menganjurkan Polisi agar wartawan yang terbukti memeras ditangkap dan di proses hukum. Pihak lain yang dirugikan bisa menyeret mereka dengan Pasal Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di situ diatur bahwa siapa saja yang mengambil keuntungan lewat ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan, bisa dihukum empat tahun penjara.
Tak hanya dalam itu, saya sarankan masyarakat mengambil langkah hukum jika menghadapi kasus serupa. Sikap ini justru membantu membersihkan profesi jurnalis dari perilaku yang melanggar kode etik wartawan, bahkan aturan hukum.
Sebaliknya, sikap sejumlah politikus dan pejabat yang selama ini sering mengajak wartawan berkompromi untuk menutupi kebobrokan justru amat berbahaya.
“Karena cara ini bukan hanya merusak profesi jurnalis, tapi juga merugikan masyarakat lantaran tak mendapat liputan jurnalistik yang kredibel,” katanya.