Junta Militer Thailand Bebaskan Mantan Perdana Thailand

Bagikan/Suka/Tweet:
Yinluck Shinawatra (dok smh)

BANGKOK, Teraslampung.com – Junta militer Thailand dikabarkan sudah membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra setelah ‘mengamankan’ perdana menteri perempuan itu selama beberapa hari. Sumber di  markas militer Thailand menyebutkan Yinluck sudah dibebaskan dan diizinkan untuk kembali ke rumah.

“Dia telah dibebaskan,” kata juru bicara junta militer Kolonel Winthai Suvaree tanpa menyebutkan kapan Yingluck dibebaskan setelah ditahan militer, Jumat lalu.

Sebelumnya, pemerintah junta militer Thailand menahan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dan anggota keluarganya. 

Yingluck dan menteri lainnya dipanggil militer dalam sebuah pertemuan sehari setelah kudeta.

“Kami telah menahan Yingluck, saudara perempuan, dan kakak iparnya,” kata seorang pejabat senior militer.

Militer tidak menyebutkan di mana Yingluck ditahan. Kendati demikian, militer mengaku tidak akan menahan Yingluck dalam waktu lama.

“Kami tidak akan melakukan ini (penahanan Yingluck) lebih dari seminggu, itu akan terlalu lama. Kami hanya perlu mengatur berbagai urusan dalam negeri terlebih dahulu,” kata pejabat tersebut.

Militer Thailand melakukan kudeta pada hari Kamis (22/5/2104). Kudeta dilakukan setelah pertemuan antara faksi politik yang berseberangan tak kunjung mencapai titik temu.

Pada 7 Mei lalu, Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dia telah menyalahgunakan posisinya dalam penempatan pejabat militer sehingga membuat krisis nasional semakin parah.

Yingluck (46 tahun) dianggap telah melanggar UU karena mencopot Sekjen Dewan Keamanan Nasional pada 2011 dan menunjuk kerabatnya untuk mengisi posisi itu. Hakim Mahkamah Konstitusi Udomsak Nitimontree mengatakan, penempatan kerabat dekat Yingluck menjadi pemimpin Kepolisian merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Hakim membacakan dakwaan kepada Yingluck selama hampir dua jam.

“Yingluck telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan diri sendiri dan juga orang dekatnya. Tindakan itu melanggar UU dan juga membuat dia harus melepas jabatannya,” demikian dakwaan yang dibacakan di pengadilan Mahkamah Konstitusi.

Sumber: AFP/Reuters