Pers  

Jurnalis “Lampung Post” Raih Anugerah Saidatul Fitriah 2016 AJI Bandarlampung

Febi Herumanika mewakili tim penulis Lampung Post menerima tropi dan hadiah uang Rp1,5 juta sebagai peraih penghargaan Saidatul Fitriah 2016 AJI Bandarlampung. (Foto: Mang Zaki Iskandar)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — “Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung” karya Febi Herumanika dkk. (Harian Lampung Post) terpilih sebagai karya terbaik dan berhak menerima anugerah Saidatul Fitriah 2016 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung.

“Tulisan berjudul ‘Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung’ kami nilai terbaik di antara enam karya lain yang masuk enam besar. Selain berdampak bagi kepentingan publik, tulisan tersebut juga memiliki kedalaman dan memenuhi standar jurnalistik,” kata Budisantoso Budiman, Ketua Dewan Juri Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2016 AJI Bandarlampung, pada malam puncah resepsi peringatan HUT ke-22 AJI di Gedung Asilo Hermelink, Jalan Z A Paga  Alam, Bandarlampung, Minggu malam (28/8/2016).

Menurut Budisantoso, untuk penghargaan Saidatul Fitriah, kualitas dan kuantitas karya yang masuk ke panitia pada tahun ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

“Karya yang masuk ke  panitia ada  31 tulisan dari 24 jurnalis mewakili 11 media. Tema tulisan beragam. Ada isu korupsi, pelayanan publik, pendidikan, olahraga, kriminitas, politik dan lingkungan. Kami berharap penghargaan ini akan berdampak positif bagi perkembangan dunia jurnalistik di Lampung dan Indonesia,” kata Budisantoso.

Selain “Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung” karya Febi Herumanika dkk (Lampung Post), lima karya yang masuk dalam nomine Penghargaan Saidatul Fitriah adalah “Pungli Imigrasi Bandar Lampung” karya Imelda Astari (duajurai.com), “Reklamasi Teluk Lampung” karya Febi Herumanika dkk (Lampung Post),  “Kematian Gajah Yongki” karya Angger Putranto (Kompas), “Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur” karya Agus Suanto dkk (Lampung Post), “Dana APBD di Majelis Taklim Rachmat Hidayat” karya M Idris dkk (duajurai.com).

Selain Budisantoso Budiman (jurnalis senior LKBN Antara), dua juri lain adalah Ida Nurhaida (dosen FISIP Unila), dan budayawan yang juga salah satu pendiri AJI Bandarlampung, Isbedy Stiawan ZS.