Juru Parkir Ilegal di Bandarlampung Diimbau Daftar ke Dishub

Meskipun di wilalah Pasar Tengah Bandarlampung ini ada pos pembayaran tiket, tetapi di sini marak parkir ilegal. Pemilik kendaraan harus bayar uang parkir ilegal dua kali lipat dibanding parkir resmi.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Operasi Sapu Bersih (Saber) pungli yang dilakukan Polda Lampung diharapkan berdampak positif bagi masalah perparkiran di Kota Bandarlampung. Utamanya untuk membersihkan juru parkir liar/ilegal sekaligus mendapatkan pemasukan ke Pemkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Kadek Sumatra, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak juru parkir ilegal segera mendaftar secara resmi di Dishub sehingga menjadi juru parkir resmi (legal).

BACA: Bayar Parkir Dua Kali di Jalan Pemuda Bandarlampung

“Mereka bisa mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas yang ada. Setelah bekas di nilai lengkap, tim Dshub akan melakukan uji petik, dan selanjutkan dilakukan kesepakatan, penyetoran bagi pendapatan ke kas daerah,” katanya,Senin (14/12/2016).

Menurut Kadek, saat ini di seluruh wiilayah Bandarlampung ada 764 juru parkir terdaftar di Dishub. Ia memperkirakan masih ada 250-aan juru parkir ilegal.

“Mereka dikatakan ilegal karena tidak terdaftar resmi. Hasil mereka tidak ada yang disetor ke kas daerah,” katanya.