Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara kompak ‘tutup mulut’ terkait persoalan honorarium di BPKAD tahun 2023. Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP semester II dari BPKA telah diterima Pemkab.
“Kan masih dalam proses. Bukan ranah kami untuk menyebarluaskan hasilnya,” kata Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Yovita Agustina, Senin (22/1/2024).
Ia mengatakan, saat ini proses penyerahan LHP ke masing-masing instansi yang namanya tertuang dalam LHP BPK sedang dalam persiapan. Setelah LHP itu rampung diserahkan, ia mempersilakan pihak media untuk menghubungi langsung pihak BPKAD. Dengan demikian, masuk atau tidaknya persoalan honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di BPKAD ke dalam LHP BPK dapat langsung diketahui dari BPKAD.
“Saya kurang paham. Belum bisa kami sampaikan sekarang,” kelitnya saat ditanya mengenai apakah honorarium Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara di BPKAD turut dipersoalkan oleh BPK.
Kendati demikian, Yovita menyebutkan bahwa bagi mereka yang honorarium atau sejenisnya dipersoalkan oleh BPK seperti dalam LHP, wajib mengembalikannya. Pengembaliannya harus dilakukan dalam waktu dua bulan.
“(Jika masih tidak dikembalikan setelah bataa waktunya habis) akan ada langkah lebih lanjut,” kata dia tanpa mau menjelaskan tindakan selanjutnya seperti apa.
Di sisi lain, meski ponselnya dalam keadaan aktif, namun Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih sama sekali enggan merespons pertanyaan Teraslampung.com. Pesan singkat yang dikirimkan pun tak kunjung dibalasnya.
Sebelumnya, besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di BPKA Lampung Utara diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Sebab, besaran honorarium yang ditetapkan tersebut melewati besaran satuan honorarium yang diatur dalam peraturan tersebut. Bahkan, kabarnya besaran honorarium ini juga telah dipersoalkan oleh pihak BPK.
Berdasarkan informasi yang didapat Teraslampung.com, besaran honorarium Bendahara Umum Daerah/BUD atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA mencapai Rp27-an juta per bulannya. Padahal, jika mengacu pada aturan yang ada, besaran satuan honorariumnya hanya berada di kisaran Rp5 jutaan/bulan.
Pun demikian dengan besaran honorarium yang diterima oleh Kuasa BUD atau Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA per bulannya. Sesuai aturan, honorariumnya diperkirakan sama dengan honorarium yang diterima oleh BUD, yakni hanya Rp5 jutaan/bulan. Namun, ternyata honorarium yang diterimanya mencapai Rp17-an juta/bulan.
Hal sama juga terjadi pada dua orang kuasa BUD yang bertugas memverifikasi Surat Penyediaan Dana/SPD. Mestinya, masing-masing dari mereka berdua hanya menerima honorarium sekitar Rp5 jutaan/bulan. Bukan menerima sekitar Rp12-an juta/bulan seperti yang sepanjang tahun 2023 ini mereka terima.
Meski begitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih bersikeras bahwa besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di dinasnya telah sesuai aturan. Mulai dari Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, permintaan izin dengan Kementerian Dalam Negeri, izin Kementerian Keuangan, dan hasil kajian dari Universitas Lampung, dan peraturan bupati. Ditambah lagi dengan fakta bahwa peraturan presiden atau Perpres tidak mengatur secara jelas mengenai hal tersebut.
Disinggung mengenai dugaan yang sama tentang masuknya Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dalam daftar penerima honorarium, Mikael Saragih bersikeras jika hal tersebut telah sesuai aturan. Dasarnya, sama seperti yang disebutkannya di bagian atas.
Mikael Saragih tak membantah jika jabatan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati) memang tidak secara jelas diatur dalam Perpres. Namun, kebijakan ini merupakan sebuah diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) yang dapat diambil.
Adapun besaran honorarium yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara mencapai puluhan juta per bulannya. Namun, besaran honorarium mereka tidak sama. Selisih honorarium antarkeduanya mencapai belasan juta.