Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendry, menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18/2016 bukanlah PP yang mengatur urusan kewenangan daerah. PP nomor 18/2016 hanya mengatur tentang perangkat daerah dan PP terbaru tentang urusan kewenangan daerah hingga kini memang belum terbit.
“Itu PP (nomor 18/2016) tentang perangkat daerah. Kalau urusan pemerintahan daerah, provinsi dan pusat, PP-nya memang belum terbit,” kata melalui pesan BlackBerry-nya, Sabtu (1/10/2016).
Menurut Hendry, PP tentang urusan kewenangan daerah yang mereka maksud ialah PP terbaru yang menggantikan PP 38/2007 sebagai imbas terbitnya Undang – Undang terbaru tentang Pemda, yakni UU nomor 23/2014. PP 38/2007 ini merupakan produk turunan UU lama tentang Pemda yakni UU nomor 32/2004 sebelum digantikan UU 23/2014.
”Jadi, PP nomor 18/2016 itu beda dengan PP yang akan menggantikan PP 38/2007. Sebenarnya tanpa PP itu, (Rancangan Peraturan Daerah tentang urusan kewenangan daerah) bisa saja disahkan. Setelah PP-nya keluar baru disesuaikan,” paparnya.
Di tempat berbeda, Kasubag Otonomi dan Kerjasama Antar-Daerah Bagian Tata Pemerintahan, Redho Tiansya, membenarkan bahwa PP pengganti tentang urusan kewenangan daerah memang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sementara PP yang lama tak dapat lagi digunakan mengingat UU tentang Pemda nomor 32/2004 telah diperbarui dengan UU 23/2014.
”(Intinya) Perlu pengaturan lebih lanjut dan spesifik tentang pelaksanaan masing – masing urusan,” urainya.