Hukum  

Kabid Advokasi PWI Lampung: Aneh, Wartawan Meliput Kerusuhan Harus Izin

Juniardi (kanan) saat melakukan pendampingan kasus kriminalisasi polisi terhadap Yudi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Aksi kriminalisasi terhadap Yudi Indrawan wartawan Trans Lampung saat meliput kerusuhan di Polsek Tegineneng, Pesawaran, Jumat (17/3/2017) lalu berbuntut panjang. Yudi didampingi Ketua Bidang Advokasi PWI Lampung, Juniardi dan sejumlah rekan-rekan pers melaporkan oknum anggota Polda Lampung, diduga melakukan kriminalisasi ke Propam Polda, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Bidang Advokasi PWI Lampung, Juniardi mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut, Kapolda Lampung harus memberikan pemahaman kepada para anggota jajarannya. Hal tersebut, agar anggotanya dapat mengetahui dan memahami tugas dan fungsi jurnalis saat meliput di lapangan.

Menurutnya, selama ini masih banyak anggota polisi yang belum paham dan mengetahui jelas tugas dan fungsi wartawan, sehingga kerap terjadi miss komunikasi dilapangan saat meliput. Seperti yang dialami Yudi, saat mengabadikan kerusuhan di Polsek Tegineneng.

“Kita menyayangkan aksi itu, ini terjadi karena masih banyak anggota Polisi yang belum paham tugas dan fungsi jurnalis. Sangat aneh wartawan sedang liputan, tiba-tiba ada polisi mencegahnya dengan alasan belum izin atasannya. Apalagi sampai id card dan ponselnya dirampas, sangat aneh kalau wartawan meliput kerusuhan harus izin dulu,”ungkapnya, Senin (20/3/2017).

Juniardi menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan Yudi ke Propam Polda, saat ini seluruh pimpinan PWI dan organisasi wartawan sedang melakukan rapat untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya.

“Yudi ini anggota PWI, dan kami akan kawal proses hukumnya sampai selesai. Kami akan rapatkan bersama pimpinan PWI, dan organisasi PWI di Lampung untuk menentukan sikap selanjutnya,”jelasnya.

Yudi mengaku dirinya melaporkan kasus tersebut agar aksi-aksi kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang meliput tidak terulang lagi di Lampung.

“Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap insan pers, karena pewarta bukanlah musuh polisi, tetapi mitra. Jadi jangan perlakukan kami seperti pelaku kejahatan,”ungkapnya.

Diketahui, aksi penyerangan warga Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng ke Polsek Tegineneng, Pesawaran, pada Jumat (20/3/2017) lalu diwarnai tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung. Pasalnya ada anggota Polwan Polda Lampung yang sempat menghalangi Yudi, untuk meliput aksi kekerasan dengan alasan belum mendapat izin dari pimpinannya.

Setelah itu, Polwan yang diduga berinisial ML bertugas di Direktorat Narkoba Polda Lampung tersebut, mengambil id card dan ponsel milik Yudi. Kemudian diserahkan ke anggota polisi lainya, setelah itu Yudi digiring oleh aparat polda ke Polsek Tegineneng layaknya seperti pelaku kejahatan. Padahal sebelum itu, Yudi sudah menunjukan kartu identitasnya sebagai wartawan.