Sosialisasi pencairan dana desa dari Kementerian Keuangan RI di Kabupaten Pringsewu, Selasa (23/6)
|
BANDARLAMPUNG. Teraslampung.com—Pemerintah pusat menggelontorkan dana desa ke Kabupaten Pringsewu sebesar Rp34 miliar yang akan disalurkan ke- 126 desa. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sekretaris Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ahmad Yani mengatakan, untuk saat ini Kabupaten Pringsewu mendapatkan dana desa sebesar Rp34 Miliar yang akan disalurkan ke 126 desa .
“Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Saat ini Kabupaten Pringsewu akan mendapatkan dana desa Rp34 Miliar yang akan disalurkan ke -126 desa,” kata Ahmad Yani saat sosialisasi dana desa oleh Kementerian Keuangan RI di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung di ruang Aula Kantor Bupati Pringsewu , Selasa (23/6).
Asisten Bidang Umum Hamartoni mewakili Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengatakan bahwa pembangunan daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada daerah yang relatif miskin dan terbelakang, daerah padat penduduk dan daerah sangat kurang penduduk, daerah transmigrasi, daerah kepulauan terpencil, serta daerah perbatasan. Untuk itu, pembangunan prasarana dan sarana ekonomi dan sosial perlu ditingkatkan secara lebih merata ke seluruh wilayah.
Menurut Gubernur, pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, ke depan pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan real masyarakat desa, sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya.” kata Gubernur.
Gubernur mengatakan, untuk memberdayakan masyarakat desa, Pemerintah mengeluarkan dana desa yang diperuntukkan bagi seluruh desa di Indonesia tanpa terkecuali Provinsi Lampung.
Prioritas penggunaan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Gubernur menjelaskan dana desa setiap kabupaten dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi lainnya (seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan dan seterusnya). Alhamdulillah, untuk Provinsi Lampung besaran dana desa mencapai Rp. 684,727,653,000 diperuntukan bagi 2.435 desa di 13 Kabupaten.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengharapkan agar pelaksanaan dan penggunaan Dana desa di Provinsi Lampung dapat digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga dana tersebut dapat tepat sasaran.” kata gubernur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Hasan yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam arahannya mewanti wanti kepada kepada desa agar banyak belajar masalah penata keuangan supaya tidak menimbulkan masalah, kepada para pejabat terkait ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi tidak segan segannya meningkatkan pengetahun dan ketrampilan kepada perangkat desa khususnya dibidang administrasi keuangan. Mas Alina Arifin
Hadir dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi, Sekretaris Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Ahmad Yani, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Marwan Cik Asan, Asisten Bidang Umum Pemerintah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, Kepala Biro Humas Keuangan Kementerian Keuangan Elis Fatimah, para Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Handitya Narapati serta Kepala SKPD, Camat dan Kades di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.