Zainal Asikin| Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Rudi Haryanto (33) dan Esta Ferdian (26), dua tahanan kasus narkoba yang kabur dari dalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dengan cara menjebol atap plafon, Minggu siang (10/7), akhirnya kembali dijebloskan ke dalam sel. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, Minggu dan Senin malam (11/7).
Rudi Haryanto, warga Jalan Pelita I, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung, ditangkap idekat pusat perbelanjaan Central Plaza setelah dua jam melarikan diri dalam sel tahanan. Sedangkan Esta Ferdian, warga Jalan Ki Maja, Kelurahan Way Halaim, Bandarlampung, ditangkap di rumah teman wanitanya di Desa Kaliasin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin malam (11/7/2016).
“Di rumah tersebut, Esta sedang menunggu mobil travel akan pergi ke rumah bibinya di daerah Palembang, Sumatera Selatan,”kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho, saat mengekspos kasus tersebut, Selasa (12/7/2016).
Hari mengatakan, pada saat akan ditangkap Esta berusaha kabur melalui pintu belakang lalu bersembunyi di semak-semak belakang rumah teman wanitanya. Petugas memberikan tembakan peringatan, ternyata Esta tetap berusaha melarikan diri.
“Bahkan, Esta juga sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan Esta dengan tembakan di kedua kakinya,” katanya.