Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Sumadi alias Otong (35) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Senin (31/10/2016) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap warga Telukbetung Barat tersebut, saat minum es dugan dan akan melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat.
Kapolresta Bandarlampung, AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menangkap Sumadi di daerah kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat. Pada saat itu tersangka sedang minum es di warung sembari mengawasi sepeda motor yang sudah menjadi target sasaran pencurian.
“Tersangka Sumadi, akan mencuri sepeda motor yang ada diparkiran tidak jauh dari warung tempat tersangka minum es,”kata Murbani, Rabu (2/11/2016).
Pada saat akan ditangkap, kata Murbani, tersangka yang mengetahui petugas sedang memburunya. Tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.
“Penangkapan tersangka Sumadi, sudah menjadi target operasi (TO). Karena sebelumnya, tersangka sempat lolos dari penangkapan saat dilakukan penggrebekan di rumahnya,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah kunci letter T yang saat itu akan digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor.
Menurutnya, tersangka Sumadi, adalah residivis kasus penganiayaan pada tahun 2013 silam.