Kabur saat Penggerebekan Pesta Sabu, Brigadir AN Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Lamteng

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG —  Brigadir Agung Nugroho (AN), anggota Polres Lampung Tengahyang kabur pada saat digerebek petugas Polsek Tegineneng ketika sedang menggelar pesta sabu-sabu beberapa waktu lalu, akhirnya menyerahkan diri ke tempatnya bertugas di Mapolres Lampung Tengah, pada Minggu (20/3/2017) malam lalu.

Petugas Polsek Tegineneng, melakukan penggrebekan terhadap sekelompok pemuda yang sedang menggelar pesta narkoba di dalam mobil Avanza di bendungan Argo Guruh Way Sekampung, pada Rabu (15/3/2017) lalu.

Saat penggrebekan, ada tiga orang didalam mobil Avanza. Salah satu dari mereka adalah, oknum polisi Brigadir Agung Nugroho anggota Polres Lampung Tengah, lalu Meli dan Edi. Polisi menangkap Meli, lalu Nugroho berhasil kabur dan Edi menceburkan diri ke sungai Way Sekampung.

Kemudian pada Jumat (17/3/2017) pagi lalu, Edi ditemukan warga sudah tewas dan jasadnya tersangkut di pintu air bendungan Argo Guruh Way Sekampung. Ratusan warga Desa Bumi Agung, Tegineneng yang tidak terima atas kematian Edi melakukan penyerangan dengan merusak kantor Mapolsek Tegineneng.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno saat gelar konpers mengutarakan, Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba. Berdasarkan dari hasil tes urine, menyatakan bahwa Nugroho positif mengandung zat amphetamine.

“Nugroho oknum polisi yang terlibat narkoba, sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat ini sudah dilakukan penahan,”tegasnya, Senin (20/3/2017).

Saat disinggung bahwa oknum polisi Brigadir Agung Nugroho merupakan sebagai pemasok narkoba di Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran. Irjen Pol Sudjarno menuturkan, belum dapat memastikan mengenai hal tersebut. Apakah sebagai pengguna, atau sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Saat ini, Nugroho masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Yang jelas, kami masih kembangkan kasusnya,”jelasnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka perusakan kantor Polsek Tegineneng. Para tersangka ditangkap petugas, pada Jumat (17/3/2017) lalu usai melakukan aksi perusakan. Para tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Lampung.

Empat tersangka tersebut adalah, Tomi Saputra (27), Nova Hariyanto (31), Weri Herlambang dan Reza Pragesta alias Eca (31). Keempatnya adalah warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengutarakan, keempat tersangka tersebut, ikut terlibat dalam aksi perusakan kantor Polsek Tegineneng, pada Jumat (17/3/2017) pagi lalu. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

“Aksi keempat tersangka, terekam kamera CCTV saat sedang melempari kantor Polsek Tegineneng dengan batu,”terangnya.

Selain keempat tersangka, kata Sudjarno, masih ada pelaku lainnya yang terlibat melakukan perusakan kantor Mapolsek Tegineneng tersebut. Saat ini kasusnya, masih dilakukan pengmbangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

“Kalau dari rekaman CCTV dan keterangan tersangka, ada banyak yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Untuk yang lain, masih dalam penyelidikan,”pungkasnya.

Dikatakannya, mengenai perusakan tersebut adanya provokasi, pihaknya masih mendalami kasusnya. Hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka mengaku hanya ikut-ikutan dan itu masih terus didalami dan petugas masih mencari siapa dalang provokator tersebut.