Hukum  

Kaburnya Putra Mance, KY Nilai Kejaksaan Lambat Eksekusi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Terpidana kasus pengancaman terjadap Satpam hotel, Richard Maulana Putra, putra mantan Bupati Tulangbawang Abdurrachman Sarbini alias Mance kabur setelah ditetapkannya sebagai buronan (DPO) oleh Kejari Bandarlampung, pada Rabu (28/10) lalu. Komisi Yudisial (KY) Lampung menilai kaburnya Richard merupakan suatu kelalaian dari pihak kejaksaan yang lambat dalam mengeksekusi terpidana Richard.

Koordinator Komisi Yudisial (KY) Lampung, Alian Setiadi mengatakan, seharusnya pihak kejaksaan bertindak cepat dalam mengeksekusi Richard. Dengan diterbitkannya surat DPO, berarti hal itu merupakan suatu kelalaian dari pihak kejaksaan yang lambat dalam mengeksekusinya. Salinan dari MA itu sudah berbulan-bulan diterima oleh kejaksaan, tapi kenapa sampai tiga kali surat panggilan terpidana ini tidak datang.

“Ya seharusnya kejaksaan sudah bisa melihat gerak-gerik mencurigakan itu, apalagi sudah tidak adanya itikad baik dari terpidana itu sendiri. Pada surat panggilan pertama dan kedua, nggak jelas apa alasannya terpidana nggak datang,”kata Alian, Kamis (29/10).

Menurut Alian, jika terpidana Richard tidak tertangkap juga, hal itu menjadi suatu tanggungjawab besar bagi pihak kejaksaan yang terkesan adanya tebang pilih dalam melakukan eksekusi terhadap terpidana.

“Kita semua kan bisa lihat Richard ini siapa, apalagi anak dari mantan seorang Bupati. Saya melihat dalam kasus ini ada tebang pilih, coba saja kalau Richard ini orang miskin dan tidak puanya apa-apa pasti sudah cepat itu dieksekusinya,”ujarnya.

Seharusnya kasus Richard ini, menjadikan suatu pelajaran penting bagi pihak kejaksaan dari kasus-kasus yang sebelumnya. “Kejaksaan ini kan semestinya harus melihat DPO seperti Satono dan Alay, berarti ini kan ada apa dengan kejaksaan. Publik pun pasti menilai, serta bertanya-tanya kenapa dan ada apa ini,”ungkapnya.

Alian menegaskan, dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana akan segera melaporkan kinerja kejaksaan di Lampung kepada Komisi Kejaksaan. “Kami akan laporkan ini ke Komisi Kejaksaan, saya melihat kinerja kejaksaan di Lampung ini sepertinya setengah hati,”tandasnya.