Hukum  

Kades Tanjungbaru Lamsel Ditahan, Ini Alasan Pengacara Pelapor akan Dilaporkan ke Polda

Rio Saputra dan Peni Wahyudi dari Kantor Pengacara Mawardi & Partners
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kasus yang menjerat Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Mad Supi, berbuntut panjang. Selain akan melapor Kapolri terkait penggunaaan UU ITE sehingga Mad Supi ditahan, tim kuasa hukum Mad Supi juga akan melaporkan pengacara pelapor ke Polda Lampung.

BACA: Penerapan UU ITE, Dedy Mawardi akan Lapor Kapolri Terkait Penahanan Kades di Lamsel

Kantor Hukum Mawardi & Partners, kuasa hukum Mad Supi Kepala Desa (Kades), juga  akan melaporkan kuasa hukum pelapor (HS) ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandarlampung t

“Laporan ke Peradi itu sifatnya konsultasi dulu sebelum yang bersangkutan kami laporkan ke Polda Lampung. Kami hormati kode etik advokat. (Laporan) ini untuk membuktikan dalam perkara ada dugaan rekayasa,” kata Heri Rio Saputra, salah satu kuasa Mad Supi dari Kantor Hukum Mawardi & Patners, dalam rilisnya yang diterima teraslampung.com, Rabu (3/3/2021).

Rio mengatakan, dugaan rekayasa itu dimulai dari aksi massa di depan rumah kliennya Mad Supi pada 25 November 2020 yang lalu.

“Pada saat ini pengacara pelapor yang bernama HS itu hadir Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan rekan HS dalam aksi massa itu. Padahal Aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram dan aksi digelar setelah adanya laporan ke Polda Lampung,” katanya.

BACA: Soal Pasal UU ITE yang Jerat Kades Tanjungbaru Lamsel, Ini Kata Pengacara Pelapor

Menurut Rio, aksi tersebut diduga direkayasa untuk memenuhi unsur tindak pidana pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1/1946 yang dituduhkan kepada Mad Supi

Peni Wahyudi, juga pengacara dari Kantor Hukum Mawardi & Partners, mengatakan pihaknya  memilik alat bukti yang akurat mengenai kehadiran HS pada aksi massa itu.

“Ada foto dan video kehadiran rekan HS pada aksi massa itu. Dari bukti-bukti itu sebelum lapor ke Polda kami konsultasikan dulu dengan PERADI,” tegas Peni Wahyudi.

Sementara itu Hanafi Sampurna dari kantor Law Firm Graha Yusticia yang akan dilaporkan ke Peradi Bandarlampung dan Polda Lampung oleh Kantor Mawardi & Partners saat dihubungi via ponselnya mengaku tidak khawatir dengan langkah yang akan dilakukan tim pengacara Mad Supi.

“Hak dari rekan dari Mawardi & Partners untuk mengambil langkah hukum apa saja silahkan. Kami tetap menghormati langkah itu,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Kades Tanjungbaru bermula dari konten WhatsApp (WA) tentang penjelasan pengunduran Kepala Dusun (Kadus) Amin oleh Kepala Desa Tanjung Baru, Mad Amin.

Penjelasan pengunduran diri Amin sebagai kadus dikirimkan Mad Supi di grup WhatsApp (WAG). Di WAG tersebut, selain surat pengunduran diri juga dijelaskan juga kinerja Armin di grup WA itu.

Pembicaraan di grup WA itu kemudian menjadi dasar  Armin melapor Mad Supi ke Polda Lampung.

Polisi menjerat Mad Supi dengan pasal 27 UU ITE. Kejari Lampung Selatan menambah pasal 14 dan langsung menahan Mad Supi.