Supriyanto/Teraslampung.com.
GUNUNGSUGIH- Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Kabupaten Lampung Tengah Abdulhak, menegaskan, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, bukan hanya menjadi beban Dipenda saja, tetapi perlu dukungan dari pemangku kepentingan yang lain, mulai dari Kepala desa, camat dan para Kepala Dinas/Badan terkait.
Untuk itu, kata Abdulhak, harus bangun kebersamaan antara semua pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pandapatan daerah dari berbagai sektor pajak.
”Jangan ada pemikiran bahwa keinginan peningkatan pencapaian PAD dari sektor pajak itu kemauan Kepala Dispenda. Dispenda hanya melakukan pembukuan. PAD tetap akan dinikmati oleh semua pihak,”kata Abdulhak, Selasa (27/5).
Pendaparan dari sektor pajak termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa ditingatkan bila kapala desa, camat , kepala-kepala dinas terkait konsen terhadap pendapatan dari sumber pajak, serta ada dorongan dari legislatif.
Menurut Abdulhak, selama ini masalah pajak atau PBB tak pernah muncul dalam laporan hasil reses anggota Dewan. Selain itu,juga harus dioptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan undang-undang dan Perda.
”Satpol PP bisa melakukan ekskusi terhadap wajib pajak yang tidak ada ijin maupun yang tidak taat pajak, bukan Dipenda,”katanya.
Pemerintah daerah juga memberikan beban maksimal kepada Camat untuk peningkatan PAD dari sektor pajak.
Selama ini, kata Abdulhak, peran camat dalam peningkatan PAD dari berbagai jenis pajak belum tampak.
“Hal hal ini mungkin akibat tidak adanya sok terapi yang diberikan. Wajar bila peran Camat dalam penggalian pendapatan daerah dari sumber pajak tidak maksimal. Sekarang ini kata Abdulhak, antara camat yang baik dan tidak baik kinerjanya tidak bisa dibedakan. Bila ada sok terpi dalam peningkatan pajak, maka yang wanprestasi bisa dicopot. Artinya mencopot pejabat itu ada indikatornya yakni prestasi, bukan karena suka dan tidak suka.,”katanya.
Abdulhak mengaku, untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak, pihaknya akan memaksimalkan keterlibatan aparat kampung sebagai salah satu terobosan, terutama dalam proses penagihan. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera melakukan bimbinan teknis kepada aparat kampung, agar bisa memahami cara mengisi form bagi wajib pajak.
Diharapkan dengan melibatkan aparat kampung pengelolaan pemungutan pajak akan mendorong peningkatan pendapatan, termasuk pendapatan desa dari PBB maupun pajak lainnya. Terobosan ini diharapkan mendapatkan dukungan dari semua pihak pemangku kepentingan termasuh DPRD. Minimal setiap kampung mengirimkan 2 orang saja
”Meraka dilatih untuk pemungutan PBB di daerah masing masing, sehingga kita tidak perlu menggunakan pihak ketiga. Karena menggunakan pihak ketiga tetap akan menghadapi kendala, diantaranya mereka tidak menguasai lapangan,”katanya.
Ditegaskan Abdulhak, di Lampung Tengah masih banyak sumber pendapatan daerah yang belum dimaksimalkan realisasinya dalam mendukung peningkatan PAD, seperti Pajak Mineral dan bebatuan (Minerba). Pemerintah Provinsi Lampung bisa bekerja sama dengan PT.Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (PT ASDP) Bakauheni untuk mengendalikan pengiriman pasir ke Pulau Jawa.
”Setiap truk pengangkut pasir yang akan mengirim pasir ke Pulau Jawa harus bisa menunjukkan bukti pembayaran retribusi atau pajak galian, kalau tidak bisa menunjukan bukti itu truk ditunda keberangkatannya. Uang yang diperoleh dari pengalian pasir kembali ke kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil. Termasuk tera ulang timbangan,” kata Abdulhak.
Menurut Abdulhak, sampai saat ini tera ulang timbangan belum bisa memberikan kotribusi pada pendapatan daerah, padahal Lampung Tengah sudah memiliki gedung dan peralatan lengkap untuk tera ulang timbangan.
Menurut informasi,kata Abdulhak, Lampung Tengah dapat melayani kegiatan tera ulang dari kabupaten terdekat karena sudah memiliki alat tera timbangan yang lengkap.
”Tentunya bila ini difungsikan akan menambah pendapatan kas PAD Lampung Tengah. Artinya ini peluang untuk menggali sumber pendapatan, bukan hanya berpikir bagaimana menghabiskan uang,”tandasnya.