Kak Seto: Lampung Timur Tidak Layak Berpredikat Kabupaten Layak Anak

Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.
Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN–Lampung Timur yang pernah meraih penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Hari Anak Nasional (HAN) yang digelar di Makasar, pada Selasa (23/7/2019) lalu dirasa belum layak karena masih terjadi adanya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto ini mengatakan, mengenai Lampung Timur yang pernah mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), perlu ditinjau kembali baik oleh Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun Dinas PPPA Provinsi Lampung.

“Untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) ini, perlu adanya evaluasi yang tepat. Jika banyak terjadi pelanggaran terhadap hak anak dan kekerasan terhadap anak, maka perlu ditinjau kembali,”ujarnya kepada teraslampung.com saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (8/7/2020).

Kalau menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), kata Kak Seto, itu bisa saja karena itu sebagian daripada program dan memang harus betul-betul serius dilakukan untuk KLA tersebut. Selain itu, perlu adanya Perda untuk membangun masyarakat agar tidak terjadi lagi adanya pelanggaran hak terhadap anak dan kekerasan terhadap anak.

“Kami selalu mengampanyekan perlu dibentuknya kesadaran warga, dan itu harus dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) yakni untuk saling rukun dan peduli terhadap anak atau disebut juga Perlindungan anak dan rukun tetangga (Perata),”ungkapnya.

Kak Seto mengutarakan, dengan adanya kasus kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping P2TP2A Lampung Timur berinisial DA tersebut, maka Lampung Timur ini belum bisa disebut sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan harus ada pertimbangan ulang.

Menjadikan Kabupaten Layak Anak, lanjut Kak Seto, harus benar-benar layak untuk anak dimana anak-anak tidak merasa khawatir dan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ataupun terjadinya kekerasan terhadap mereka. Sehingga mereka bisa berinteraksi belajar, bermain dengan rasa aman, nyaman dan tenaang tanpa adanya rasa takut jika mereka menjadi korban kekerasan seksual, pisik ataupun psikisnya.

“Untuk mendapatkan predikat layak anak, banyak yang perlu dipenuhi dan ada poin-poin tertentu yang memang benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sepeti adanya ruang belajar untuk anak yang bebas, adanya pengawasan dan pastinya jauh dari adanya kasus anak khususnya kekerasan seksual terhadap anak,”terangnya.

Hal senada juga dikatan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, Muhammad Zainuddin.

“Kepada para pemangku kepentingan, agar bisa mengkaji ulang mengenai predikat Lampung Timur ini sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),”kata Zainuddin.

Menurutnya, karena masih terjadi adanya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, maka belum layak Lampung Timur ini mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Diketahui, Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, ada tujuh Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2019 lalu.

Tujuh Kabupaten/Kota itu adalah, Kabupaten Lampung Timur, Bandarlampung, Lampung Selatan, Way Kanan, Pringsewu dan Lampung Tengah.

Dari tujuh Kabupaten/Kota tersebut, hanya Kabupaten Lampung Timur dan Kota Bandarlampung yang meraih dua kali penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak yakni pada tahun 2018 dan 2019.