Hukum  

Kakak Beradik Pelaku Pemukulan Brigadir Dodi Dibekuk

Bagikan/Suka/Tweet:
Zainal Asikin/Teraslampung.com

Alex dan Roni saat diperiksa di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (13/1).
BANDARLAMPUNG – Dua tersangka kakak beradik, Alex (34) dan Roni (26) warga Kupang Kota Telukbetung Utara pelaku pengroyokan terhadap anggota polisi dari Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung, Brigadir Dodi dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung taklama setelah melakukan pemukulan terhadap Brigadir Dodi.
“Keduanya ditangkap karena melakukan pemukulan terhadap anggota polisi berseragam yang tengah melakukan tugas. Pemukulan itu terjadi, disebabkan kecelakaan lalulintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Sabtu (10/1) lalu. Lalu adanya cekcok antara teman kedua tersangka yakni sopir angkot dan seorang jaksa M. Syarif. Brigadir Dodi yang hendak melerai percekcokan itu (jaksa dan sopir angkot), justru menjadi sasaran kemarahan tersangka dan rekan-rekannya,”kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Selasa (13/1).
Dery memaparkan, awalnya sebuah mobil angkutan kota (angkot) jurusan Telukbetung-Tanjungkarang menabrak mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih BE 213 LA milik seorang jaksa bernama M. Syarif Kasi PTUL Kejati Lampung. 
Akibat kecelakaan kecil tersebut, terjadi  pertengkaran antara keduanya yakni jaksa dan sopir angkot. M. Syarif kemudian menghubungi anggota polisi dan datanglah dua anggota polisi dari Satlantas Polresta Bandarlampung, Brigadir Dodi dan Aiptu Yusparson kelokasi kejadian. Baca: Anggota Polantas Dikeroyok Tujuh Sopir Angkot
Saat tiba di lokasi, kata Dery, Brigadir Dodi dan Aiptu Yusparson melihat sudah ada tujuh orang dilokasi kejadian sudah bertengkar dengan jaksa M. Syarif. Kedua anggota polisi yang mencoba melerai pertengkaran tersebut, malah menjadi amukan amarah tersangka Alek dan ke enam sopir angkot lainnya. 
Mereka (tujuh sopir angkot) memukuli wajah Brigadir Dodi dan menarik rompi yang digunakan Aiptu Yusparson. Usai melakukan pemukulan, ketujuh sopir angkot ini langsung melarikan diri. Namun salah satu pelaku pemukulan, berhasil ditangkap oleh Brigadir Dodi yang menjadi korban pemukulan. 
“Sementara ini baru dua pelaku yang diamankan, keduanya yang melakukan pemukulan langsung pada Brigadir Dodi dan sedang kami periksa kembali. Menurut penuturan korban, pelaku pemukulan itu lebih dari tiga orang. Untuk kondisi korban, saat ini masih mengalami luka memar dibagian wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya karena terkena pukulan,”jelasnya.
Sementara tersangka Alek mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap anggota polisi tersebut, namun dirinya tidak mengetahui secara persis permasalahan yang terjadi sebenarnya. 
Karena pada saat itu ia ditelepon temannya diminta untuk segera datang ke Jalan Pangeran Diponegoro, setibanya di lokasi dia melihat temannya bertengkar dengan anggota polisi. Saat itu juga dia langsung memukul tepat mengenai wajah anggota polisi tersebut.
“Ya sebenarnya saya tidak tahu masalahnya teman saya itu, karena saya diminta untuk datang dengan teman saya katanya penting lalu saya datang. Setelah saya sampai di Jl. Pangeran Diponegoro, saya melihat teman saya sedang bertengkar, lalu adik saya Roni mukul polisi itu karena saya tersulut emosi langsung saja saya ikutan juga memukul polisi itu. Tapi memang anggota polisi itu tidak membalas pukulan saya, dan memegang saya,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kakak beradik Alek dan Roni harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 214 dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.