Kakak Beradik Residivis Pencuri Sepeda Motor Dihadiahi Timah Panas

Bagikan/Suka/Tweet:
Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kakak beradik AH  dan AJ saat diperiksa di Mapolrestas Bandarlampung, Minggu (11/1).

BANDARLAMPUNG –
Spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukumPolresta Bandarlampung, dua kakak beradik, AH (36) dan AJ (29) keduanya adalah warga Way Hui, Lampung Selatan ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Rabu (7/1) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, salah satu pelaku bernama AJ melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanannya. 
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, dua unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dan Yamaha Mio warna putih. Dua sepeda motor yang diamankan, milik tersangka yang sering digunkan saat menjalankan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, kedua tersangka merupakan spesialis Curas, Curat, begal dan jambret yang sudah puluhan kali melakukan tindak kejahatan dan keduanya adalah pelaku yang selama ini dicari. Aksi keduanya terungkap, setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban, Ina Kartika warga Sukarame bersama seorang rekannya yang sedang melintas di jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung (di bawah jembatan layang).
Menurut Dery, saat menjalankan aksinya kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban lalu mengambil paksa tas milik korban yang diletakkan didepan tepatnya dibagian ditengah sepeda motor. Keduanya antara korban dan pelaku sempat terjadi saling tarik menarik, hingga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Korban lalu berteriak dan berusaha mengejar kedua tersangka, teriakan korban didengar oleh warga sekitar dan petugas yang sedang melakukan patroli melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap dan dihakimi massa sebelum diamankan oleh petugas. Namun saat salah satu pelaku AJ melakukan perlawanan dan akan kabur melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Kedua tersangka dan barang bukti, selanjutnya di bawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan pengembangan,”kata Dery kepada wartawan, Minggu (11/1).
Dery menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kedua tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 30 TKP aksi Curas, Curat, begal dan jambret selama tahun 2014 di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Dari Laporan yang masuk, baru ada 18 LP dengan data tersangka yang sama. 
Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka selalu berganti peran yakni ada yang menjadi eksekutor dan ada yang mencari sasaran calon korbannya. Ada beberapa target yang menjadi operasi kedua tersangka, wilayah Sukarame, Tanjungkarang Timur dan Kedaton.
“Modus pencurian yang dilakukan keduanya, yakni dengan cara memepet calon korbannya menggunakan sepeda motor lalu menendang motor korban agar korban terjatuh. Kedua tersangka ini, tidak segan-segan untuk melukai korbannya apabila korban melawan. Barang bukti dari hasil kejahatan, berupa ponsel dan barang berharga lainnya milik korban sudah dijual oleh tersangka kepada penadahnya. Perkara tersebut, masih dilakukan pengembangan kembali untuk mengungkap TKP lain yang dilakukan kedua tersangka dan mengungkap penadah barang-barang hasil curian,”jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara