Hukum  

Kakek Cabul Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Armas berada di ruang tahanan sementara PN Tanjungkarang, Rabu (19/11).

BANDAR LAMPUNG-Ketua Majelis Hakim FX Supriadi yang memimpin jalannya sidang menjatuhkan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kepada terdakwa Armas (67), pelaku pencabul terhadap anak kandungnya sendiri. Warga Desa Canggo, Kelurahan Canggo, Kecamatan Batu Berak, Kabupaten Lampung Barat. Kakek Armas tersebut dinyatakan sah bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp Rp60 juta, subsidair 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, FX Supriadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (19/11).

Dalam pertimbangan Majelis sebelumnya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah merusak masa depan anak kandungnya. Sedangkan yang meringankan tidak ada disebutkan hakim dan perbuatannya sudah dilakukan secara berulangkali dari tahun 2013 sampai 2014.

Menanggapi putusan tersebut, JPU R Sukaptono dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu,  Armas saat dimintai keterangannya saat di ruang tahanan PN Tanjungkarang mengatakan,  hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada dirinya sangatlah berat. Seharusnya dibawah 10 tahun, karena mengingat usianya yang sudah tua.

“Ya saya kan sudah tua, hukuman itu sangat berat. Saya akan mati dalam penjara,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (19/11).

Putusan hakim lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp60 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, berawal pada Juli 2013, saksi MI (8) anak kandung terdakwa, dijemput ibu kandungnya Titin di rumah ayah angkatnya di rumah ayah angkatnya Hasbullah di Pasar Natar, Lampung Selatan. Selanjutnya, saksi korban MI dibawa orangtuanya ke Lampung Barat.

Selanjutnya, saksi Titin yang bekerja di rumah makan, jarang berada di rumah. Pergi bekerja sekitar pukul 04:00 – 18:00 WIB dan saksi pulang ke rumah hanya mengantarkan makanan dan kembali bekerja. Setelah itu saksi Titin kembali kembali kerja, dan pulang ke rumah sekitar pukul 23:00 WIB.

Kemudian, lanjut JPU, di bulan Juli, di rumah terdakwa, saksi korban dipanggil terdakwa dengan alasan akan dipijit. “Dalam kodisi rumah yang sepi, karena saksi Titin tidak berada di rumah. Terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya tersebut. Lalu terdakwa juga mengancam akan membunuh korban MI kalau melapor kepada ibunya Titin,” katanya.

Terdakwa terakhir melakukan aksinya pada Juni 2014. Saat itu anak perempuannya (MI)  dalam keadaan sakit dan tidak dapat berbuat apa-apa.

Perbuatan terdakwa terungkap  setelah korban MI berada di Natar lampung Selatan kepada saksi Cik Nurhayati. Kemudian dilaporkan ke Polda Lampung pada (18/7). Selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut.