Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyatakan sedang mempelajari putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang memenangkan gugatan praperadilan dari mantan inspektur kabupaten (M.Erwinsyah). Langkah ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait persoalan tersebut.
“Pada dasarnya proses penyidikan dapat dibuka kembali,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Jajang Saptodie dalam rilis yang diterima Teraslampung.com, Rabu (22/5/2024).
Kendati penetapan tersangka mereka dianggap tidak sah, namun pihak kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka lakukan telah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Saksi ahli yang mereka datangkan pun berpendapat demikian.
“Sementara, terhadap penanganan perkara tersangka RHP secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah) memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangkanya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu (21/5/2024). Dengan demikian, ia dapat segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
“Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata kuasa hukum M.Erwinsyah, Slamet Haryadi usai sidang putusan sidang gugatan tersebut.
Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memroses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.
“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” terangnya.
M.Erwinsyah sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.