Kalah Judi Online, Karyawan Alfamart Bobol Brankas dan Curi Uang di Tempatnya Bekerja

Waka Polsekta Tanjungkarang Barat, AKP I Ketut Sutika saat menggelar ekspos pencurian Alfamart tersangka Syafei
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian di Alfamrt di Jalan HOS Cokroaminto, Kelurahan Enggal, Senin (24/7/2017) lalu. Hasil pengungkapan diketahui, aksi pencurian dilakukan M Syafei (21), warga Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, yang taklain karyawan Alfamart tersebut.

“Tersangka Syafei ini, mencuri di toko Alfamart tempat kerjanya,”kata Waka Polsekta Tanjungkarang Barat, AKP I Ketut Sutika, Rabu (2/8/2017).

Dikatakannya, Syafei membobol toko Alfamart tempatnya bekerja, pada saat kondisi toko akan tutup sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dalam toko itu, Syafei mencuri uang dari dalam brankas senilai Rp 14,5 juta dan 15 slop rokok berbagai merk.

“Petugas menangkap tersangka Syafei di daerah Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Senin (31/7/2017) lalu sekitar pukul 11.30 WIB,”ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti uang sisa hasil curian senilai Rp 3,8 juta tujuh slop rokok Sampoerna Mild dan Marlboro dan satu unit reciver.

“Sementara uang hasil curian lainnya, sudah dihabiskan tersangka Syafei untuk bermain judi online,”ungkapnya.

Ketut mengutarakan, terungkapnya kasus pencurian di toko Alfamart tersebut, berawal dari kecurigaan petugas terhadap Syafei pada saat dilakukan olah TKP. Saat itu, tersangka juga ada dan berpura-pura membantu petugas. Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kerusakan di toko dan brankas yang uangnya hilang dicuri.

“Dari olah TKP itu, kecurigaan petugas mengarah bahwa pelaku pencurian di Alfamart dilakukan oleh orang dalam (karyawan),”ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dari keterangan saksi menerangkan bahwa, yang memegang kunci brankas dan orang terakhir saat itu berada di dalam toko adalah Syafei.

“Saat itu juga Petugas melakukan pencarian dan penangkapan, Syafei mengakui perbuatannya telah mencuri di tempatnya bekerja,”terangnya.

Modusnya, kata Ketut, tersangka mencuri di toko Alfamart tempatnya bekerja, pada saat toko akan tutup. Selain itu juga, tersangka merupakan karyawan yang dipercaya menjaga toko pada saat akan tutup malam hari.
Ketika toko akan tutup, tersangka Syafei mengelabui karyawan lainnya dengan berpura-pura ada yang sesutu yang tertinggal di dalam.

“Tersangka masuk kedalam toko, dan langsung menuju ke lantai atas tempat brankas. Agar aksinya tidak terekam kamera CCTV, tersangka memotong kabel reciver CCTV menggunakan alat gunting,”paparnya.

Saat itu juga, lanjut Ketut, tersangka membuka brankas yang kunci tersebut dipegang tersangka. Sehingga dengan mudah, Syafei mengambil uang senilai Rp 14,5 juta dan tersangka mengambil 15 slop rokok berbagai merk. Keesokan harinya, baru diketahui telah terjadi pencurian di toko Alfamart itu, dan saat itu Syafei tetap masuk kerja.

“Untuk menghilangkan kecurigaan petugas, tersangka ikut memberikan penjelasan kepada petugas yang melakukan olah TKP,”jelasnya.

Sementara tersangka Syafei mengakui, bahwa dirinya yang mencuri uang dan rokok di toko Alfamart tempatnya bekerja. Pencurian tersebut sengaja dilakukannya, karena terpaksa tidak punya uang untuk main judi online dan pencurian ini baru sekali dan pertama dilakukannya.

“Saya memang sudah ketagihan main judi online sejak lama, karena tidak punya uang untuk main judi online saya nekat mencuri,”kata Syafei.

Menurutnya, uang yang dicuri sebesar Rp 14,5 juta, sudah digunakannya untuk main judi online dan hanya tersisa sebesar Rp 3,8 juta. Kemudian dari 15 slop roko yang dicuri, sebagian rokok tersebut sudah ia jual di Warnet tempat ia bermain judi online.

“Usai mencuri, saya langsung main judi online di warnet. Selain uang dari hasil curian yang saya habiskan, uang dari hasil jual rokok curian itu juga saya habiskan untuk main judi,”ungkapnya.