Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sejumlah kalangan DPRD Lampung Utara mendesak Pemkab membatalkan keputusan pengangkatan Adrie sebagai Sekretaris DPRD yang baru menggantikan Azwar Yazid. Sebab, penunjukan Adrie ini disinyalir tak sesuai dengan aturan.
“Kami minta Pak Bupati mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Adrie sebagai Sekretaris DPRD. Pengangkatan Adrie ini, kami nilai enggak sesuai aturan yang ada,” tegas anggota Fraksi PKB di DPRD, Syamsu Nurman, di gedung DPRD, Senin (16/1/2017).
Aturan yang diduga dilanggar oleh Pemkab dalam persoalan ini, masih menurut Syamsu, tak lain ada Undang – Undang (UU) Nomor 42/2014 atas Perubahan UU MD3 Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam UU MD3 khususnya pasal 420 ayat 2 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sesuai Keputusan Bupati/Wali kota, jelas disebutkan bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD
Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Pentingnya persetujuan Pimpinan DPRD terkait pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD ini juga ditegaskan dalam PP 18 Tahun 2016 khususnya pasal 31 ayat 3. Pasal 31 ayat 3 ini menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
“Sepanjang pengetahuan kami, persetujuan sebagaimana yang diamanatkan UU terkait pergantian Sekretaris DPRD sepertinya belum pernah dimintakan oleh rekan – rekan eksekutif,” papar Syamsu lagi.
Kritikan yang sama juga disampaikan oleh kolega Syamsu, yakni Dedy Andrianto. Menurut Dedy, baik dirinya maupun koleganya yang lain, sejatinya tak mempersoalkan siapa saja yang menggantikan Azwar Yazid. Meski begitu, ia meminta Pemkab tetap berpedoman pada aturan yang ada dalam pengangkatan atau pemberhentian Sekretaris DPRD. Dirinya khawatir, jika kelak dugaan mereka terkait pengangkatan Adrie sebagai Sekretaris DPRD terbukti tak sesuai aturan maka secara otomatis segala produk – produk yang dihasilkan khususnya seputar administrasi keuangan akan dapat berpotensi melanggar hukum.
“Kami minta Pemkab paparkan ke khalayak ramai dasar aturan yang mereka gunakan dalam pengangkatan Adrie sebagai Sekretaris DPRD. Kalau memang ada aturan lain selain UU MD3 dan PP 18/2016 yang dapat dijadikan dasar, artinya kami bisa tenang dan legowo,” terangnya.