Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Kalangan DPRD Lampung Utara meminta Polres Lampung Utara mengusut tuntas para pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang selama ini memanfaatkan gedung DPRD sebagai lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
“Tindakan ME dan rekan – rekannya yang memanfaatkan gedung DPRD sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba sangat mencoreng nama lembaga ini. Untuk itu, kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua DPRD, Rachmat Hartono, di Gedung DPRD, Senin (21/8/2017).
Menurut Rachmat, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh ME dan ketiga rekannya yang sengaja memanfaatkan gedung DPRD layak diusut hingga tuntas. Karena, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang menjadikan gedung DPRD sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba sangat tak bisa diterima dan mencoreng marwah DPRD.
“Apresiasi tinggi kami berikan kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap para pelaku. Semoga, pihak kepolisian dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.
Keinginan sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD, Wansori. Menurutnya, pihak kepolisian harus mengusut siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengusutan tuntas kasus ini sangat mereka harapkan supaya tak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari.
“Siapa saja oknum atau warga yang terlibat atau memberikan akses masuk ke dalam gedung DPRD terkait kasus ini harus diseret ke penjara,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Minggu sore (20/8/2017), Satuan Reserse Narkoba Polres mencokok empat pelaku penyalahgunaan narkoba di ruang Komisi III DPRD. Keempat pelaku terdiri dari dua laki – laki dan dua perempuan. Saat ditangkap, para pelaku sedang mengemas sabu ke dalam paket – paket siap edar.
Keempat pelaku itu, yakni ME (41), warga Jalan Raden Intan, Kota Alam, RS (21), warga Jalan Soekarno – Hatta, Kota Alam, LS (23), warga Talang Sebaris, Sungkai Selatan, Su (21), warga jalur dua Pemkab Tulang Bawang.
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Esmed Eryadi meyakini ME (41) dan kaki tangannya telah lama menjadikan gedung DPRD sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. Indikasinya, penyelidikan atas ME sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.
“Kemungkinan besar, sudah lama mereka bertransaksi di gedung DPRD karena kami menyelidiki ME sudah sejak dua bulan lalu,” kata Kapolres, di Mapolres.
Perwira Menengah Kepolisian ini menjelaskan, alasan dipilihnya gedung DPRD sebagai lokasi transaksi narkoba dikarenakan para tersangka menganggap lokasi ini cukup aman dan jauh dari pantauan polisi. Mereka kerap bertransaksi di dalam gedung DPRD, tepatnya di sekitar lobi.
“Mereka melakukan transaksi di lobi. Tapi, waktu ditangkap, mereka ada di ruang Komisi III,” terangnya.
Adapun peranan masing – masing tersangka, menurut Esmed, ME bertindak sebagai pengedar dan RS (21) berperan sebagai perantara. Kedua perempuan yang turut diamankan diduga kuat hanya pemakai saja. Saat penangkapan berlangsung, mereka sedang mengemas sabu – sabu itu ke dalam berbagai paket.
“RS bertindak sebagai kurir yang melayani pesanan para pembeli,” kata dia.
Sementara barang bukti sabu yang diamankan dari para tersangka mencapai berat total 5,68 gram. Rinciannya, tiga paket besar sabu dan10 paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan juga peralatan untuk mengonsumsi sabu seperti alat hisap sabu, timbangan, gunting, korek api, HP, isolasi, lempengan alumunium, dan uang tunai Rp233.000 ribu.
“ME adalah PNS aktif yang bertugas di kecamatan,” urainya.