Feaby/Teraslampung.com
Barang bukti produk Indomaret kedaluarsa (Teraslampung.com) |
KOTABUMI–Temuan minuman kemasan kedaluwarsa pada salah satu gerai Indomaret di Jalan HOS. Cokroaminoto, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mendapat perhatian khusus kalangan legislatif. Terbukti, pihak DPRD melalui Komisi IV berencana menggelar rapat lintas Komisi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Komisi IV akan menggandeng Komisi I guna menyelesaikan temuan (kedaluwarsa) itu,” kata Ketua Komis IV, Agustori, Kamis melalui pesan singkat, Kamis (18/12).
Pertemuan lintas Komisi ini dimaksudkan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan pihaknya manakala temuan barang kedaluwarsa tersebut benar adanya. Dimana dalam pertemuan lintas Komisi itu, nantinya akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait seperti pihak Indomaret, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan juga korban.
“Kami akan lihat kebenarannya dulu makanya kita akan undang seluruh pihak terkait termasuk korban,” terang dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan akan dikeluarkannya rekomendasi penutupan kepada gerai Indomaret itu jika terbukti benar menjual barang kedaluwarsa, Agustori enggan berkomentar lebih jauh.
“Kalau sudah ke situ arahnya, itu wewenangnya Komisi I. Makanya kita sengaja adakan pertemuan lintas Komisi,” beber dia.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampura meminta Diskoperindag segera menjatuhkan sanksi atas temuan dimaksud. Bahkan, menurutnya, perkara minuman kedaluwarsa ini dapa dikenakan sanksi hukum dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp2 Miliar sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum karena sanksi hukumnya diatur dalam Undang – Undang perlindungan konsumen,” kata dia.
Diketahui, perusahaan waralaba Indomaret di Jalan HOS Cokroaminoto, kotabumi, Lampung Utara diduga menjual minuman kemasan yang telah kadaluarsa. Dimana tanggal kadaluwarsa yang tertulis pada bungkus minuman kemasan dengan merek ABC White Coffee itu jatuh pada tanggal 16 November 2014. Minuman kemasan yang disinyalir telah kadaluarsa ini pertama kali diketahui oleh Pandi (26), Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampura, belum lama ini.