Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas I Bandarlampung, Edi Prayitno membenarkan adanya seorang petugas Lapas berinisial R, tugasnya adalah sebagai penjaga pintu Lapas.
Edi mengatakan, jika benar ada keterlibatan anggotanya dalam peredaran narkoba, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak BNNP.
“Tidak hanya napi saja, jika memang ada petugas kami yang terlibat silakan BNNP tangkap mereka. Kami tidak menghalangi atau menutupi, pihak BNNP untuk mengambil tindakan hukum terhadap onkum sipir ataupun napi,”kata Edi, Kamis (17/3/2016).
Dikatakannya, pihaknya akan membantu BNNP untuk membawa napi keluar dari kamarnya yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Diketahui sebelumnya, pada saat penangkapan dua pengedar narkoba, Sanusi dan Hadi yang berlangsung di Lapas Narkotika Way Hui, petugas BNNP sempat melepaskan tembakan peringatan. Kedua tersangka, ditangkap saat akan memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas tersebut.
Rencananya, Sanusi dan Hadi akan menitipkan sabu-sabu seberat 250 gram dan ribuan butir pil ekstasi kepada Ronald oknum sipir. Barang haram tersebut, merupakan milik Tedi seorang napi penghuni Lapas Way Hui.