TERASLAMPUNG.COM — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Lampung mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Paskibraka untuk melepas hijab mereka. Pernyataan ini memicu reaksi dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
KAMMI Wilayah Lampung menyoroti keputusan BPIP yang menginstruksikan agar anggota Paskibraka yang mengenakan hijab untuk melepasnya saat bertugas. Langkah ini dianggap oleh KAMMI sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka.
“Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan hak beragama, tetapi juga dapat menciptakan stigma negatif terhadap pemakaian hijab di ruang publik. Kami menilai bahwa BPIP seharusnya menghargai keberagaman dan hak konstitusi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka,” kataKetua KAMMI Wilayah Lampung, Habibulloh Al Ansor, dalam rilisnya, Rabu (14/8/2024).
Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pakibraka, Peraturan tersebut mewajibkan anggota Paskibraka untuk melepas hijab saat bertugas, yang dinilai oleh KAMMI Wilayah Lampung sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak beragama individu.
Habib menilai, keberagaman budaya dan agama harus dihargai dalam setiap kebijakan publik, termasuk dalam program-program nasional seperti Paskibraka.
“Kami mendesak BPIP untuk meninjau kembali peraturan ini dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan bersifat inklusif dan tidak diskriminatif,” kata dia.
KAMMI Wilayah Lampung juga menekankan pentingnya kebijakan yang inklusif dan menghormati keberagaman budaya dan agama, dan mendesak BPIP untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Kami menyerukan dialog terbuka untuk mencari solusi yang menghormati hak beragama tanpa mengorbankan kepentingan nasional,” tandasnya.