Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandarlampung memusnahkan barang milik negara hasil penindakan berupa 12,7 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan di gudang Stopel 12 eks Batubara di Jalan Ir Sutami KM 8 Kelurahan Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (29/11/2016).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kakanwil DJBC) Sumatera Bagian Selatan, M Aflah Farobi mengatakan, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan tersebut, dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri dan sudah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan RI.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 12, 7 juta batang rokok dari berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai bekas pakai. Nilai barang dari penidakan tersebut, sebesar Rp 7,5 miliar dengan potensi kerugian negara jika barang itu beredar sebesar Rp 3,8 miliar,”kata M Aflah Farobi, Selasa (29/11/2016).
Selain barang bukti tersebut, ada beberapa jenis barang lainnya yang dimusnahkan, sebanyak 10.541 botol minuman keras impor mengandung etil alkohol dengan nilai barang 525 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 253 juta.
Barang lainnya, 1.094 unit mainan anak-anak yang tidak memiliki izin Kementerian Perdagangan, 37 unit alat bantu seksual (sex toys), 44 paket benih tanaman impor, 1.385 unit obat-obatan yang tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM.
Turut dimusnahkan juga, 1,7 juta batang rokok dari Polres Lampung Selatan senilai 986 juta. Dengan potensi kerugian negara apabila barang tersebut beredar, sebesar Rp 502 juta, dan 2.400 karung sabut kelapa, dan 40.200 Kg Palm Acid Oil yang tidak diselesaikan kewajiaban kepabeannya.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri oleh Kapolda Lampung, Brigjen Pol Sudjarno, Kajari Bandarlampung, Kapolresta Bandarlampung, Kepala Kantor Pos Bandarlampung, Kapolres Lampung Selatan, Kepala KSKP Pelabuhan Panjang, Kapolsek Tanjung Bintang, TNI AL dan para pejabat lainnya.