TERASLAMPUNG.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan oknum anggota Dewan dan oknum anggota TNI AD dari Satuan Korem 043/Gatam atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (12/7/2018).
Terkait kabar itu, Kepala Penerangan Kodam II/Swj Letnan Kolonel Inf Djohan Darmawan menegaskan bahwa KS, salah satu dari dua terduga penyalahguna narkotika yang kini diamankan di sel Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, bukan anggota TNI.
“Yang bersangkutan sudah lama Desersi dan sudah dipecat dari dinas keprajuritan. KS yang dulunya merupakan bekas anggota TNI AD dari satuan Ajenrem 043/Gatam di pecat berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD, yakni Kep. Kasad No. skep /59-II / VI /2018, tmt 22 Januari 2018,” kata Kapendam II/Swj Letkol Inf Djohan Darmawan dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Teraslampung.com, Jumat (13/7/2018).
Menurut Kapendam Sriwijaya, berdasarkan Surat Keputusan tersebut sudah jelas berarti dia bukan lagi sebagai anggota TNI alias dia sudah dipecat. Dia sudah menjadi masyarakat sipil.
“Jadi tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus narkoba yang saat ini ditangani Polda Lampung. Dengan demikian untuk pemeriksaan dan penyelidikan yang bersangkutan kami serahkan sepenuhnya kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,” kata dia.
BACA: Tentara Anggota Korem Garuda Hitam Dipecat karena Narkoba dan Desersi
Telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan terduga oknum anggota Dewan bersama oknum anggota TNI AD dari Satuan Korem 043/Gatam berinisal KS atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari keduanya diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.