Hukum  

Kapolda Lampung Larang Pentas Organ Tunggal di Malam Hari. Ini Alasannya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edwar Syah Pernong didampingi Waka Polda Kombes Pol Bonifasius Tampoy saat mengutarakan marak narkoba dan melarang organ tunggal malam hari kepada wartawan saat diruangannya, Kamis (29/10) malam.

BANDARLAMPUNG – Banyaknya kasus perkelahian berujung maut serta maraknya judi, minuman keras, dan narkoba di arena organ tunggal di sejumlah wilayah di Lampung, membuat Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong mengeluarkan larangan pertunjukan organ tunggal di seluruh wilayah di Lampung. Larangan itu akan segera diberlakukan terutama untuk pertunjukan organ tunggal pada malam hari.

Penegasan larangan pentas organ tunggal dikatakan Kapolda Lampung usai bertemu dengan seorang pelaku pembunuhan di arena tunggal di Kabupaten Tanggamus, Apri Sandi (28),yang menyerahkan diri ke Polda Lampung, Kamis malam (29/10).

Apri Sandi,  warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Badar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus datang menyerahkan diri ke Polda Lampung, Kamis (29/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka menusuk korban, Anton Suherli (27) warga Pekon Banding, Kecamatan Badar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus hingga tewas dengan luka satu tusukan diperut pada saat pelaksanaan organ tunggal.

Tersangka Apri Sandi datang ke Mapolda Lampung tidak sendiri, yakni dengan diantar bersama Ayahnya, istri, kerabat dan Kepala Pekon Rajabasa, Kecamatan Badar Negeri Semuong, Tanggamus.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong mengatakan, awal terjadi perkelahian hingga terjadinya penusukan hingga korban meninggal dunia, disebabkan karena adanya hiburan organ tunggal. Karena banyaknya kejadian di acara tersebut, pihaknya akan melarang pelaksanaan hiburan organ tunggal hingga malam hari, acara tersebut hanya diperbolehkan di siang hari saja.

“Kejadian ini, saya sudah perintahkan langsung sama Kapolres dan telepon Bupati Tanggamus. Ke depan, acara organ tunggal ini dilarang dilakukan pada malam hari. Karena Pelaksanaan organ tunggal ini, sangat rentan peredaran narkoba dan terjadinya perkelahian hingga berujung pembunuhan,”kata Edward kepada wartawan, Kamis (29/10) malam.

Edward mengutarakan, organ tunggal ini hampir rata-rata dijadikan tempat dan wadah peredarannya narkoba, orang-orang yang menanggap organ tunggal seperti resepsi atau kemeriahan lainnya memang sudah dihubungi oleh para pelaku yang akan menggunakan narkoba.

Modus dari para pelaku di hiburan organ tunggal, kata Edward, para pemilik organ tunggal dan pelaku dengan sengaja menggratiskan kepada pemilik hajat di acara pesta tersebut. Kenapa gratis, karena setelah masuk jam 22.00 hingga dinihari, maka diacara itu sudah berubah dan mulai gelap dan mulai berkelompok.

“Dengan begitu, mereka bisa bebas menggelar music house hingga dinihari dan disitulah terjadinya perderan narkoba dimulai,”terangnya.

Edward menuturkan, pelaku yang biasa mengkonsumsi narkoba ini, emosinya sudah tidak terkontrol lagi akibat dari pengaruh narkoba tersebut.

“Ya seperti senggolan dan bertatapan muka, bisa terjadi keributan. Hal inilah yang terjadi pada kasus pembunuhan Anton, hanya karena adanya salah paham dan saling tatap saja berujung  kematian,”tuturnya.

Kasus  penusukan terhadap Anton, orang nomor satu di Polda Lampung ini menejelaskan, empat orang pelaku yang sudah diamankan Polres Tanggamus pasca kejadian tewasnya Anton. Khusus untuk tersangka Apri Sandi ini, mereka meminta supaya difasilitasi untuk menyerahkan diri.
Apalagi tersangka sudah dengan rela hati, dengan kesadarannya mengakui kesalahannya ini adalah salah satu hal yang baik.

“Dengan menyerahkan diri tersangka Apri Sandi dengan diantarkan oleh keluarganya, kami menerimanya dan tersangka akan diserahkan ke Dirreskrimum. Lalau selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Polres Tanggamus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.

Dikatakannya, senjata tajam yang dipakai tersangka Apri Sandi untuk menusuk Anton belum ditemukan. Tersangka mengakui, setelah menusuk korban tersangka lalu membuang senjata tajam tersebut di suatu tempat.

“Ya untuk senjata tajamnya belum ditemukan, saat ini petugas masih melakukan pencarian senjata tajam itu,”ujarnya.

Ditambahkannya, meneganai adanya pembatasan acara organ tunggal di Lampung, pihaknya akan segera membicarakan hal tersebut. Kapolres akan menghubungi Bupati dan DPRD mereka harus bersama-sama sepakat, untuk membuat suatu langkah-langkah kontrol terhadap masalah organ tunggal ini.

“Saya tidak menghambat pemilik oragn tunggal atau orang mencari nafkah ataupun usaha hiburan lainnya, tapi kalau hiburan hanya mendatangkan mudarat saya akan tindak tegas dan tetap melarangnya,”pungkasnya.