Kapok, BPKAD Lampung Utara tak lagi Anggarkan Honorarium Bupati-Wakil Bupati

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara membenarkan masih ada bawahannya yang belum menuntaskan pengembalian temuan BPK. Temuan BPK ini terkait honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan tahun 2023.

“Memang masih ada staf yang belum menuntaskan pengembalian BPK,” kata Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih, Senin (27/5/2024).

Ia mengaku telah mengingatkan bawahannya untuk segera menyelesaikan pengembalian temuan BPK tersebut. Namun, hal itu terkendala kondisi keuangan dari masing-masing bawahannya yang tidak mendukung.

“Terakhir, kemarin saya kembali ingatkan mereka terkait hal tersebut,” terangnya.

Disinggung mengenai apakah kembali mengalokasikan hononarium yang sama pada Penjabat Bupati Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan, telah meniadakannya. Meski begitu, untuk Bedahara Umum Daerah/BUD dan kuasa BUD, honorariumnya masih tetap dialokasikan pada tahun ini.

“Tapi, besaran honorariumnya sesuai aturan yang ada,” kata dia.

Sebelumnya, meskipun telah lewat dua bulan dari batas waktunya, namun pengembalian honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata masih belum tuntas.

“Di BPKAD memang masih ada belum menuntaskan pengembalian honorarium tersebut,” kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Ilham Akbar.

Ilham mengatakan, total temuan mengenai honorarium di sana berjumlah Rp1.937.885.500,00 di BPKAD. Adapun honorarium yang telah dikembalikan mencapai Rp1.879.890.500. Dengan demikian, masih ada Rp64.345.000 yang belum disetorkan ke kas daerah.

Ia juga menyampaikan, mantan Bupati Budi Utomo dan mantan Wakil Bupati Ardian Saputra menjadi pihak yang pertama kali mengembalikan honorarium yang disoal oleh BPK tersebut. Diketahui total honorarium yang dikembalikan oleh keduanya itu mencapai Rp1,2 miliar.

Honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di BPKAD Lampung Utara tahun 2023 diketahui disoal oleh BPK. Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.

Batas waktu dari BPK jatuh pada tanggal 18 Maret. Namun, pihak inspektorat sengaja merubahnya ke tanggal 8 Maret agar para perangkat daerah yang laporan keuangannya disoal oleh BPK dapat segera merampungkannya. Tujuannya agar pihak-pihak yang bermasalah dapat segera melaksanakan kewajibannya lebih cepat dari yang diharuskan.