Zainal Asikin/Teraslampung.com
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka curat-curas Kelompok Dhalom di Lampung Tengah, Rabu pagi (21/10). |
BANDARLAMPUNG-Dua pelaku gembong pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan narkoba di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Supriyanto alias Dhalom (38) dan Hendra alias Hen (24) digulung Tim Khusus Anti Bandit
(Tekab) 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, pada Rabu (21/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Aksi kejahatn yang dilakukan para tersangka, ada 31 TKP di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Dalam penggrebekan, tersangka Supriyanto alias Dhalom tewas diterjang tiga peluru panas petugas. Satu tembakan dikaki, dua tembakan di bagian punggung. Sementara tersangka Hendra, dihadiahi dua tembakan di kakinya.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Edward Syah Pernong didampingi dengan Wakapolda Lampung, Kombes Pol Bonifasius Tampoy dan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo mengatakan, aksi kejahatan curas dan curat yang dilakukan tersangka Dhalom dan Hen ada sekitar 31 TKP. Aksi curas dan curat itu dilakukan para tersangka di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Selain sebagai gembong curas dan curat, tersangka Dhalom ini juga merupakan gembong narkoba diwilayah Lampung Tengah,”kata Edwar kepada wartawan saat gelar ekspos perkara, Rabu (21/10) malam.
Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong, Rabu malam (21/10) di Mapolda Lampung memeriksa sejumlah barang bukti yang dipakai kelompok rampok-begal yang ditangkap di Lampung Tengah, Rabu pagi. |
Edward menuturkan, saat menjalankan aksinya Dhalom Cs terkenal sadis dan segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya. Kejahatan terakhir yang dilakukan Dhalom Cs, melakukan pembegalan di Kampung Sriwayah dan di kebun sawit PTP-VII Kampung Padang Ratu.
“Selain mengambil sepeda motor milik korban dan barang berharga lainnya, Dhalom ini menyuruh korbannya untuk melakukan oral sex. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap TKP lain, dan pelaku lainnya yang menjadi kaki tangan tersangka Dhalom,”ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua kotak peluru revolver, tiga bilah senjata tajam, satu paket kecil sabu-sabu siap pakai, dua buah alat isap
(bong), satu buah pipet, dua buah pipa sabu dan satu set perlengkapan senjata api rakitan.