News  

Kapolda Lampung Ingin Wujudkan Bandarlampung Sebagai Ikon Kota Helm

Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin| Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin, memberikan tenggat bagi pengendara di Kota Bandarlampung untuk tertib berlalu lintas, khususnya dalam pemakaian helm, dalam tempo tiga bulan. Tenggat itu diberikan agar ibu kota Provinsi Lampung itu menjadi ikon kota helm di Lampung.

“Saya kasih waktu tiga bulan, agar masyarakat Bandarlampung patuh mengenakan helm saat berkendara motor. Bandarlampung harus menjadi kota wajib helm dan sebagai ikon kota helm untuk di Lampung,”kata Ike, Minggu (24/7/2016).

Menurut Ike, ide untuk menjadikan Bandarlampung sebagai ikon kota helm bermula ketika dirinya melihat banyak pengendara sepeda motor di Bandarlampung tidak mengenakan helem, usai Idul Fitri 1437 H.

Ike mengaku prihatin adanya perilaku para pengendara sepeda motor di Kota Bandarlampung yang masih tidak mengenakan helm dan tidak patuh dalam berlalu lintas.

Dikatakannya, banyak para pelajar yang membawa sepeda motor pergi ke sekolahnya tidak menggunakan helm.

“Padahal, setiap hari petugas sudah menggelar razia dan ada di jalan mengatur lalu lintas. Mungkin ini pembiaran, sebab itu saya mengintruksikan Kapolresta Bandar Lampung, untuk mengadakan sefety riding guna mengingatkan masyarakat tentang tertib berlalulintas dan wajib mengenakan helm,”ujarnya.

Ike  menceritakan pengalaman lainnya, dirinya pernah melihat ada empat orang berboncengan sepeda motor menggunakan satu sepeda motor tanpa menggenakan helm. Lebih herannya lagi, pengendara motor tersebut tepat berada di samping mobil dinasnya.

“Mereka ini ada disamping mobil Kapolda saja tetap tenang-tenang saja, saya pun bertanya-tanya ada apa ini ya?. Apa polisinya yang salah, apa masyarakatnya,”ucapnya.

Menurutnya, polisi dan masyarakat sama-sama salah, kesalahan polisi membiarkan pengendara yang tidak mengenakan helm. Masyarakat juga salah, karena mengambil singkatnya saja saat berkendara. Padahal helm ini sangat penting dipakai saat berkendara, hal ini demi menjaga keselamatan jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan.

Melihat adanya hal tersebut, kata Ike, ia memberikan tenggat waktu tiga bulan ke Kapolresta Bandar Lampung untuk melaksanakan tugas tersebut. Tindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan tahan motornya lalu pengendaranya suruh pulang untuk mengambil helm baru diserahkan motornya.

“Tapi meski demikian, jangan sampai petuga juga kecolongan harus memeriksa dokumen kendaraannya. Jika tidak ada, itu fatal dan harus diselidiki apakah motor itu miliknya atau hasil dari kejahatan,”ungkapnya.

Jenderal Bintang Satu ini juga meminta, untuk Internal Polri dan juga TNI, petugas Provost, Pomal, dan PM agar bisa bersama-sama untuk menertibkan anggotanya yang tidak mematuhi aturan berkendaraan. Menurutnya, karena Polri dan TNI, maupun instansi lainnya adalah sebagai contoh masyarakat.

“Saya berharap, para awak media juga mendukung upaya ini dan mempublikasikan kesadaran masyarakat untuk terwujudnya Kamseltibcar lantas di Provinsi Lampung,”jelasnya.