Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Hasil pengusutan Polda Lampung terhadap kasus penyuapan mantan Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Abdur Rohim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) berakhir antiklimaks. Meskipun Ipda Rohim terbukti tertangkap tangan oleh Paminal Polda Lampung menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pihak Berlian Trans terkait pengurusan pinjam pakai barang bukti, tetapi Polda Lampung menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Hasil pengusutan Paminal, kasus yang melibat mantan Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung tidak ditemukan unsur pidanya,”kata Kapolda Lampung, Brigjen Pol Sudjarno, Jumat (25/11/2016).
BACA: OTT di Polresta Bandarlampung, Propam Polda Lampung Sita Rp 20 Juta di Ruang Kanit Ranmor
Saat ditanya mengenai adanya gratifikasi, seorang pejabat negara menerima uang dari pihak perkara dalam kasus tersebut. Sudjarno mengatakan, hingga sampai saat ini, hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Lampung belum mengarah yang kesana.
“Kalau untuk mengarah ke gratifikasi, nanti akan didalami lagi tapi sejauh ini belum ada unsur pidana,”ujarnya.
Berbeda dengan apa yang dilakukan Mabes Polri terhadap AKBP Brotoseno, yang juga tertangkap tangan menerima uang dari seseorang terkait perkara yang ditanganinya. Dalam waktu singkat, Mabes Pollri langsung menetapkan AKBP Brotoseno sebagai tersangka kasus penyuapan.
Disinggung mengenai adanya persamaan kasus tersebut dengan Ipda Rohim yang terbukti sama-sama menerima uang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Brigjen Pol Sudjarno tidak memberikan pernyataan tegas mengenai hal tersebut.
Dikatakannya, terkait kasus tersebut, Ipda Rohim hanya akan menjalani sidang indispliner dan kode etik. Proses penanganan perkara terhadap yang bersangkutan (Rohim), masih ditangani Propam.
“Mengenai sanksinya, masih menunggu hasil sidang displin dan kode etik. Yang jelas, Rohim sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Ranmor, selain itu juga tidak diberikan jabatan apapun,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tertangkapnya Ipda Abdur Rohim, bermula dari pengungkapan kasus penggelapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung dengan mengamankan barang bukti, satu mobil Lohan Losback Tronton milik ekspedisi Berlian Trans yang mengangkut mobil dump truk.
Selanjutnya, kasus tersebut ditangani oleh Unit Ranmor Polresta Bandarlampung dan Ipda Abdur Rohim menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Ranmor. Pihak ekpedisi Berlian Trans, saat itu ingin pinjam pakai barang bukti mobil truk. Karena menurut mereka, tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani oleh Unit Ranmor.
Pihak Berlian Trans, menemui Ipda Rohim di ruangan kerjanya pada Sabtu (15/10/2016) lalu. Untuk mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti, Ipda Rohim saat itu meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak Berlian Trans.
Lalu terjadilah tawar menawar, hingga pihak Berlian Trans bersepakat menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Ipda Rohim. Setelah penyerahan uang tersebut, taklama kemudian datanglah tim Paminal Polda Lampung menangkap Ipda Rohim dan menyita uang sebesar Rp 20 juta.