Pengedar dan Bandar Narkoba yang Melawan akan Ditembak

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno saat menginterogasi para tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Tanjungan, Kecamatan Katibung Lampung Selatan, di Mapolda Lampung, Jumat (24/2/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Beberapa pengedar dan bandar narkoba yang melakukan peredaran narkoba di wilyah hukum Polda Lampung, harus menerima akibatnya dengan meregang nyawa setelah ditembus peluru panas polisi.

Sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno yang dikenal trengginas memberantas kejahatan berkomitmen akan memberantas narkoba dan pelaku kejahatan lainnya seperti curat, curas dan curanmor di Provinsi Lampung.

Bahkan Jenderal bintang dua ini juga memerintahkan seluruh anggotanya harus berani melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati para pengedar maupun bandar narkoba serta para pelaku kejahatan lainnya yang melawan saat akan dilakukan penangkapan.

Menurut Sudjarno hal tersebut dilakukannya tidak lain untuk memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat.

“Juga untuk menyelematkan generasi bangsa dari kejahatan narkoba yang sudah sangat membahayakan negara,” katanya, Jumat (24/2/2017).

Penjahat narkoba yang baru-baru ini ditembak mati oleh petugas Ditres Narkoba Polda Lampung adalah, Prio Sigit Saputra (36), warga Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat dan salah satu tersangka Mr. X (tidak diketahui identitasnya) yang merupakan warga Bandarlampung.

Polisi menembak mati dua gembong bandar narkoba tersebut, karena keduanya berupaya melawan petugas saat akan ditangkap di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, pada Jumat (24/2/2017) sore sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA: Dua Gembong Narkoba Lampung Tewas Ditembak di Sumur Putri

Irjen Pol Sudjarno mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang memberikan tindakan tegas dengan menembak mati dua gembong bandar narkoba bernama Prio Sigit Saputra dan MR X

“Ini sebagai peringatan untuk para pengedar dan bandar narkoba, agar tidak main-main narkoba di wilayah hukum Polda Lampung,”ujarnya, Jumat (24/2/2017) sore.

 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno saat melihat jasad dua tersangka bandar narkoba yang ditembak mati petugas Ditres Narkoba Polda Lampung di RS Bhayangkara Bandarlampung, Jumat (24/2/2017).

Dikatakannya, seluruh petugas, harus berni memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar dan bandar narkoba. Karena dalam sehari, belum pasti ada pengedar ataupun bandar narkoba yang mati. Tapi untuk pengunannya, sudah pasti ada yang mati setiap harinya akibat menggunakan narkoba.

“Jadi saya tegaskan, Ini peringatan untuk para pengedar dan bandar narkoba yang melawan petugas saat akan ditangkap maka akan bernasib nahas seperti tersangka Prio dan MR X tersebut,”tegasnya.

Menurutnya, tindakan tegas petugas yang menembak mati kedua bandar narkoba tersebut sudah tepat. Karena saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Prio dan MR X melawan menabrak petugas dengan sepeda motornya. Selain itu juga, menyerang petugas dengan senjata tajam pisau lipat dan berusaha akan menembak petugas dengan senjata api rakitan jenis FN.

“Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan jenis FN, empat paket besar sabu-sabu, dua unit ponsel, dua bilah senjata tajam jenis pisau lipat dan dua unit sepeda motor Yamaha Mio,”jelasnya.

Selain dua bandar narkoba, Prio Sigit Saputra (36), warga Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat dan salah satu tersangka Mr. X (tidak diketahui identitasnya) warga Bandarlampung yang ditembak mati polisi.

Diketahui sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menembak mati dua bandar besar narkoba lainnya asal Aceh saat akan ditangkap petugas di Jalan Soekarno Hata (Bypass), Kelurahan Ketapang, Telukbetung Selatan, pada Kamis (26/1/2017) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua bandar besar narkoba yang ditembak mati tersebut, Zamsana Saputra (19) dan Ferdi Ardian(25), keduanya merupakan warga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Lokhsumawe Aceh Utara, Nangro Aceh Darussalam.

Kedua bandar narkoba asal Aceh tersebut, tewas di lokasi kejadian setelah sempat terjadi baku tembak dengan polisi. Mereka ditembak, karena melawan dengan menembaki mobil petugas dengan senjata api saat akan ditangkap.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 4.500 butir pil ekstasi logo CC, senjata api rakitan jenis revolver dan senjata api jenis Makarov buatan Rusia. Lalu beberapa butir amunisi aktif, selongsong peluru dan satu unit mobil Xenia warna hitam BE 2171 YG.