Hukum  

Kapolda Lampung Resmikan Pos Terpadu Pemeriksaan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana meresmikan Pos Terpadu pemeriksaan narkotika di Seaport Interdiction (SI) pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 11 Mei 2018.
Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana meresmikan Pos Terpadu pemeriksaan narkotika di Seaport Interdiction (SI) pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 11 Mei 2018.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN-Kapolda lampung, Irjen Pol Suntana meresmikan Pos Terpadu pemeriksaan narkotika di Seaport Interdiction (SI) pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 11 Mei 2018.

Pos Terpadu pemeriksan narkotika yang diresmikan tersebut, difasilitasi dengan kamera pengintai CCTV (Closed Circuit Television) untuk mengantisipasi penyelundupan barang-barang ilegal dan berbahaya lainnya dari Pulau Sumatera-Jawa.

Dalam peresmian Pos Terpadu tersebut, selain dihadiri dan diresmikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana, juga dihadiri Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan serta para pejabat utama Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Forkopimda Lampung Selatan.

“Pos Terpadu Seaport Interdiction ini adalah Pos bersama, jadi bukan milik kepolisian saja tapi juga TNI, BNNP, BNNK, Bea Cukai dan instansi lainnya dapat memanfaatkan Pos tersebut,”kata Kapolda lampung, Irjen Pol Suntana saat di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni, Jumat 11 Mei 2018.

Dikatakannya, untuk menekan penyelundupan narkotika dan barang-barang ilegal lainnya melalui jalur penyeberangan Bakauheni ini, Pos Terpadu Seaport Interdiction dilengkapi dengan kamera CCTV (Closed Circuit Television). Kamera pengintai itu, agar bisa mamantau kondisi saat dilakukan pemeriksaan yakni merekam plat nomor kendaraan, serta gerak-gerik sopir yang mencurigakan.

“Jadi Pos Terpadu Seaport Interdiction ini, tidak hanya mengawasi keluar dan masuknya narkotika saja. Melainkan penyelundupan barang ilegal lainnya,”terangnya.

Dengan adanya Pos Terpadu Seaport Interdiction (SI) tersebut, kata Irejn Pol Suntana, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan menimilisir terhadap upaya pengiriman penyelundupan narkotika lintas pulau dan barang ilegal lainnya seperti miras dan senjata api. Selain itu juga, dapat melakukan pengawasan terhadap lalu lintas melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

“Selama ini upaya pengawasan penyelundupan narkotika serta barang ilegal lainnya di Pelabuhan Bakauheni, hanya mengandalkan insting petugas,”ungkapnya.

Menurutnya, di Seaport Interdiction ini juga memiliki dua anjing pelacak. Namun salah satu anjing pelacak itu usianya sudah tua, jadi hanya satu saja yang saat ini masih efektif.

“Kami berencana akan mengusahakan alat pendeteksi, untuk membantu para petugas di Seaport Interdiction tersebut,”pungkasnya.